Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
operational procedur (SOP) masing-masing, sehingga
penanganannya tidak menyeluruh.
Dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2012
tentang Penanganan Konfilk Sosial, diamanatkan adanya
pemetaan terhadap wilayah berpotensi konflik. Tindaklanjut dari
amanat Undang-undang Penanganan Konflik Sosial adalah dengan
mengintegrasikan data-data yang ada pada Polri, TNI dan
pemerintah pusat dan daerah ke dalam sebuah data base peta
wilayah konflik.
b. Penanganan Dilaksanakan Secara Terpadu
Dengan data atau peta wilayah konflik yang telah terintegrasi
tersebut diharapkan adanya SOP bersama dalam menangani
konflik sesuai tahapan dan ekskalasi yang terjadi. Pada tahap
pencegahan konflik, masing-masing instansi yang berwenang
mengetahui peran dan tugasnya masing-masing, demikian pula
pada tahap penghentian konflik maupun pemulihan pascakonfik.
Seluruh rangkaian kegiatan penanganan konflik dari tahap
pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik dilakukan
secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Tugas dan
peran dari masing-masing instansi tersebut diatur melalui SOP
yang telah disepakati berdasarkan peraturan yang ada dan
disesuaikan pada tahap konflik maupun ekskalasinya. Instansi
yang dimaksud disini adalah instansi pemerintah pusat dan daerah
yang meliputi TNI, Polri, serta pelibatan masyarakat secara aktif
dalam memnagani konflik sosial yang terjadi di wilayahnya.
c. Penanganan Sudah Menyentuh Akar Masalah Konflik
Bermodalkan data atau peta potensi wilayah konflik yang
telah terintegrasi dan SOP bersama dalam penanganan konflik,
maka saat terjadi konflik di suatu daerah, data-data tersebut dapat
menjadi data awal untuk mengidentifikasi penyebab konflik.