Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

       operational procedur (SOP) masing-masing, sehingga
       penanganannya tidak menyeluruh.

              Dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2012
       tentang Penanganan Konfilk Sosial, diamanatkan adanya
       pemetaan terhadap wilayah berpotensi konflik. Tindaklanjut dari
       amanat Undang-undang Penanganan Konflik Sosial adalah dengan
       mengintegrasikan data-data yang ada pada Polri, TNI dan
       pemerintah pusat dan daerah ke dalam sebuah data base peta
      wilayah konflik.

b. Penanganan Dilaksanakan Secara Terpadu
              Dengan data atau peta wilayah konflik yang telah terintegrasi

      tersebut diharapkan adanya SOP bersama dalam menangani
       konflik sesuai tahapan dan ekskalasi yang terjadi. Pada tahap
       pencegahan konflik, masing-masing instansi yang berwenang
       mengetahui peran dan tugasnya masing-masing, demikian pula
       pada tahap penghentian konflik maupun pemulihan pascakonfik.
       Seluruh rangkaian kegiatan penanganan konflik dari tahap
       pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik dilakukan
       secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Tugas dan
       peran dari masing-masing instansi tersebut diatur melalui SOP
       yang telah disepakati berdasarkan peraturan yang ada dan
       disesuaikan pada tahap konflik maupun ekskalasinya. Instansi
       yang dimaksud disini adalah instansi pemerintah pusat dan daerah
       yang meliputi TNI, Polri, serta pelibatan masyarakat secara aktif
       dalam memnagani konflik sosial yang terjadi di wilayahnya.

c. Penanganan Sudah Menyentuh Akar Masalah Konflik
              Bermodalkan data atau peta potensi wilayah konflik yang

      telah terintegrasi dan SOP bersama dalam penanganan konflik,
       maka saat terjadi konflik di suatu daerah, data-data tersebut dapat
       menjadi data awal untuk mengidentifikasi penyebab konflik.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15