Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
25. Kebijakan
Sebelum dibahas lebih jauh mengenai kebijakan penanganan
konflik sosial, maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai konsep
kebijakan atau dalam bahasa Inggris sering diistilahkan dengan policy.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah (1)
rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak
pemerintahan, organisasi, dan sebagainya; (2) pernyataan cita-cita,
tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen
dalam usaha mencapai sasaran. Sementara itu Carl J Federick
sebagaimana dikutip Agustino mendefinisikan kebijakan sebagai
serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang,
kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana
terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kesempatan-
kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut
dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga menunjukan
bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan
tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena
bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya
dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada
suatu masalah.1891
Anderson sebagaimana dikutip oleh Lester and Steward
menterjemahkan kebijakan sebagai "... a relative stable, purposive
course o f action followed by and actors in dealing with a problem or
matter o f concern...".19 Jika diartikan secara bebas maka kebijakan
adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang
diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku
guna memecahkan suatu masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan
Anderson bahwa kebijakan yang disusun juga harus memperhatikan
18Agustino, Leo, 2008, Dasar-dasar Kebijakan Publik. Jakarta: Alfa Beta
19 Lester, James P., and Joseph Steward Jr., 2000, Public Policy: An Evolutionary Approach,
Wadsworth, Belmont. P.8