Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
kondisi lingkungan strategik dimana kebijakan akan diformulasikan dan
diimplementasikan.
Mencermati kembali pengertian kebijakan dari beberapa sumber di
atas, maka kebijakan pada konteks penanganan konflik sosial adalah
pernyataan tujuan, prinsip, atau maksud yang berisi konsep dan asas
yang menjadi garis besar dan dasar rencana pemerintah dalam
melakukan tindakan-tindakan penanganan konflik sosial yang sengaja
disusun untuk dijadikan pedoman dalam bertindak bagi pihak-pihak
terkait. Rangkaian konsep dan asas tersebut kemudian menjadi dasar
dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penanganan konflik sosial
di Indonesia. Agar dapat dijabarkan ke dalam strategi-strategi
pencapaian, maka kebijakan harus dinarasikan dalam sebuah rangkaian
kalimat pernyataan. Kalimat pernyataan yang merupakan kebijakan
penanganan konflik sosial dalam penulisan kali ini adalah:
“Terwujudnya penanganan konflik yang profesional, proporsional,
terpadu dan tegas serta menyentuh akar masalah konflik dengan
mengedepankan kegiatan deteksi dini melalui pengelolaan data
konflik yang terintegrasi dalam rangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
Kalimat pernyataan kebijakan di atas belum dapat
dioperasionalkan, karena masih berupa konsep narasi tentang hal-hal
yang akan dilakukan dalam menangani konflik sosial di wilayah
Indonesia. Hal-hal yang dimaksud adalah konflik sosial yang ada di
wilayah Indonesia harus ditangani secara profesional, proposional,
terpadu, tegas, menyentuh akar masalah konflik, mengedepankan
kegiatan deteksi dini, dan mengelola data konflik yang terintegrasi. Jika
hal dimaksud sudah dilaksanakan maka konflik sosial dapat tuntas
diselesaikan, potensi disintegrasi dapat dicegah sehingga NKRI semakin
kokoh untuk diwujdukan. Oleh karena itu agar dapat dioperasionalkan,
atau dalam bahasa manajemen dapat diimplementasikan oleh pihak-
pihak terkait, maka narasi kebijakan harus dijabarkan dalam berbagai
rumusan strategi aplikatif.