Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
memudahkan pelaksanaan input data. Untuk dapat memudahkan
penyelenggaraan data konflik yang teriritegrasi, maka peran
Kemenkopolhukam menyelenggarakan kegiatan, di antaranya:
1) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan menyusun Moll
antara Kementerian Dalam Negeri, Polri dan TNI tentang
pengintegrasian data-data atau peta wilayah potensi konflik
sosial yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya
Moll tersebut ditandatangani oleh pimpinan dari masing-
masing instansi tersebut dan diketahui oleh Menkopolhukam.
Penjabaran Moll ini diteruskan sampai pada tingkat provinsi
dan kabupaten. Pada tingkat provinsi Moll ditandatangani
oleh gubernur, Kapolda dan Pangdam atau Danrem,
sedangkan pada tingkat kabupaten Moll ditandatagani oleh
bupati atau walikota, Kapolres dan Dandim.
2) Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan Kemendagri untuk
mengajukan anggaran kepada DPR untuk menyiapkan sarana
prasarana termasuk jaringan internet dan komunikasi serta
keperluan lainnya dalam mengintegrasikan data-data atau
peta wilayah potensi konflik yang terkoneksi hingga ke
kabupaten yang ada diseluruh Indonesia. Kemendagri
menginstruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati atau
walikota untuk mendukung kegiatan pengintegrasian data
yang dimaksud melalui penyiapan anggaran maupun sarana
prasaranya.
3) Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan Kemendagri, Polri,
dan TNI untuk menyelenggarakan pelatihan kepada operator
yang mengawaki pengintegrasian data atau peta wilayah
potensi konflik. Selanjutnya pelatihan tersebut dilakukan
sampai pada operator yang ada di provinsi dan kabupaten
dan kota termasuk melakukan sosialisasi kepada instansi dan
masyarakat.