Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

memudahkan pelaksanaan input data. Untuk dapat memudahkan
penyelenggaraan data konflik yang teriritegrasi, maka peran
Kemenkopolhukam menyelenggarakan kegiatan, di antaranya:
1) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan menyusun Moll

       antara Kementerian Dalam Negeri, Polri dan TNI tentang
       pengintegrasian data-data atau peta wilayah potensi konflik
       sosial yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya
       Moll tersebut ditandatangani oleh pimpinan dari masing-
       masing instansi tersebut dan diketahui oleh Menkopolhukam.
       Penjabaran Moll ini diteruskan sampai pada tingkat provinsi
       dan kabupaten. Pada tingkat provinsi Moll ditandatangani
       oleh gubernur, Kapolda dan Pangdam atau Danrem,
       sedangkan pada tingkat kabupaten Moll ditandatagani oleh
       bupati atau walikota, Kapolres dan Dandim.
2) Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan Kemendagri untuk
       mengajukan anggaran kepada DPR untuk menyiapkan sarana
       prasarana termasuk jaringan internet dan komunikasi serta
       keperluan lainnya dalam mengintegrasikan data-data atau
       peta wilayah potensi konflik yang terkoneksi hingga ke
       kabupaten yang ada diseluruh Indonesia. Kemendagri
       menginstruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati atau
      walikota untuk mendukung kegiatan pengintegrasian data
       yang dimaksud melalui penyiapan anggaran maupun sarana
       prasaranya.
3) Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan Kemendagri, Polri,
      dan TNI untuk menyelenggarakan pelatihan kepada operator
      yang mengawaki pengintegrasian data atau peta wilayah
      potensi konflik. Selanjutnya pelatihan tersebut dilakukan
      sampai pada operator yang ada di provinsi dan kabupaten
      dan kota termasuk melakukan sosialisasi kepada instansi dan
      masyarakat.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13