Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
91
4) Mekanisme pelaporan sebagaimana SOP adalah operator
pada tingkat daerah (provinsi dan kabupaten atau kota)
melakukan update data atau memperbaharui data-data yang
masuk. Selanjutnya data yang sudah diolah tersebut
dilaporkan kepada atasannya untuk mendapatkan persetujuan
dan dikirim kepada operator tingkat pusat melalui jaringan
intranet atau internet yang telah terhubung. Selanjutnya
operator tingkat pusat menerima data-data dari seluruh
operator tingkat daerah guna dilakukan olah data kembali
untuk menentukan kualifikasi atau tingkatan potensi konflik
sesuai dengan skala prioritas dan eskalasi yang sudah
ditentukan. Hasil olah data tersebut dilaporkan kepada
Menkopolhukam yang ditembuskan kepada Kapolri, Panglima
TNI dan Mendagri.
5) Pengintegrasian data konflik sosial harus menggunakan pola
Sistem Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS). Hal ini
disebabkan SIMNAS sudah baku diterapkan dalam
pengelolaan informasi secara nasional. Pembakuan ini akan
memudahkan para operator dalam menginput, mengolah, dan
mendistribusikan data konflik sosial kepada para pemangku
kepentingan.
b. Upaya dari strategi 2; Penanganan Konflik Sosial
Dilaksanakan Secara Terpadu
Strategi kedua adalah lanjutan strategi yang pertama, yaitu
data yang telah diinput dalam satu wadah (terintegrasi)
ditindaklanjuti dengan menyiapkan kesiapan dari instansi yang
akan dilibatkan dalam penanganan konflik sosial. Kemenpolhukam
berperan penting dalam mempelopori kesiapan dari instansi yang
akan dilibatkan dalam penanganan konflik sosial secara terpadu.
Berikut urutan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam