Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

91

4) Mekanisme pelaporan sebagaimana SOP adalah operator
       pada tingkat daerah (provinsi dan kabupaten atau kota)
       melakukan update data atau memperbaharui data-data yang
       masuk. Selanjutnya data yang sudah diolah tersebut
       dilaporkan kepada atasannya untuk mendapatkan persetujuan
       dan dikirim kepada operator tingkat pusat melalui jaringan
       intranet atau internet yang telah terhubung. Selanjutnya
       operator tingkat pusat menerima data-data dari seluruh
       operator tingkat daerah guna dilakukan olah data kembali
       untuk menentukan kualifikasi atau tingkatan potensi konflik
       sesuai dengan skala prioritas dan eskalasi yang sudah
       ditentukan. Hasil olah data tersebut dilaporkan kepada
       Menkopolhukam yang ditembuskan kepada Kapolri, Panglima
       TNI dan Mendagri.

5) Pengintegrasian data konflik sosial harus menggunakan pola
       Sistem Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS). Hal ini
       disebabkan SIMNAS sudah baku diterapkan dalam
       pengelolaan informasi secara nasional. Pembakuan ini akan
       memudahkan para operator dalam menginput, mengolah, dan
       mendistribusikan data konflik sosial kepada para pemangku
       kepentingan.

b. Upaya dari strategi 2;      Penanganan Konflik Sosial

Dilaksanakan Secara Terpadu

Strategi kedua adalah lanjutan strategi yang pertama, yaitu

data yang telah diinput dalam satu wadah (terintegrasi)

ditindaklanjuti dengan menyiapkan kesiapan dari instansi yang

akan dilibatkan dalam penanganan konflik sosial. Kemenpolhukam

berperan penting dalam mempelopori kesiapan dari instansi yang

akan dilibatkan dalam penanganan konflik sosial secara terpadu.

Berikut urutan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14