Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

ofensif Jihad ofensif dalam melawan wilayah non-Muslim tidak bisa
dilakukan dan dibenarkan.

         Mengenai Jihad defensif, terdapat konsensus umum bahwa setiap
komunitas Muslim atau kelompok yang diserang memiliki hak untuk
membela diri dan dapat melakukan pertahanan. Jihad tanpa mengacu
kepada penguasa yang ada. Namun, selain Jihad defensif setempat/lokal,
"pertanyaan menyatakan perang (atau tidak) adalah tanggung jawab dan
keputusan kepada Otoritas Eksekutif yang mana kepatuhan terhadap
keputusan tersebut merupakan kewajiban.54

          Perlu dicatat bahwa tradisi Sunni Islam meletakkan penekanan
khusus pada ketaatan kepada penguasa dalam batas-batas syariah
berdasarkan ajaran Al Qur'an55 dan hadits. Dalam satu hadits Nabi (saw)
mengatakan,

         "Siapa yang tidak menyetujui pada sesuatu yang dilakukan oleh
penguasa maka dia harus bersabar, karena siapa yang tidak taat terhadap
penguasa walaupun sedikit, akan mati sebagai orang-orang yang
meninggal dalam periode pra-lslam atau orang Jahiliyah (yaitu sebagai
orang berdosa pemberontak)56

          Satu-satunya izin untuk ketidaktaatan adalah percaya terbuka (kufur
buwaah57) sebagai Ubada bin As-Samit (RA) mengatakan,

          "Nabi (saw) memanggil kami dan kami menyatakan Ikrar kesetiaan
kepada Islam, dan dalam kondisi di mana beliau membutuhkan kesetiaan
dari kami, maka kita akan mendengarkan dan mematuhi perintahnya baik
pada saat kami aktif, lelah, dan pada waktu yang sulit dan kami santai serta
iuqa taat kepada penguasa dan memberinva kepatuhan sekalipun iika dia
tidak memberi hak kita, dan bukan pula untuk melawan dia kecuali kita
melihat dia memiliki kufur terbuka (kekafiran) vana disertai bukti dari
Allah.”58

51 Shaykh Muhammad Afifi al-Akitl.2005.                             Muda1-MailQm

Man La Yuqatil. Penerbit Warda, Jerman..

55 Lihat contoh Qur'an 4:59.

56 Imam Isma'il Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Book 9 : Volume 88 : Hadith 176 (E-Book

diperoleh melalui nno://www.imaansiar.r.— ). diakses 23 June 2013.

57 Pengertian kata ‘buwaah’ berarti * jelas dan eksplisit dimana tidak dibutuhkan lagi

interpretasi.

58 Bukhari op.cit., Book 9 : Volume 88 : Hadith 178.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12