Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian
Perdagangan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, dan Kamar
Dagang dan Industri merevisi berbagai peraturan perundang-
undangan yang kurang mendukung pengembangan armada niaga
nasional.
28) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Perindustrian mendorong Perusahaan Pelayaran
Nasional dan Kamar Dagang dan Industri membentuk Indonesian
Coorporated on Shipping Industry yang tangguh.
29) Kementerian Perhubungan dan Assosiasi Perusahaan Pelayaran
memegang teguh ketentuan pelaksanaan azas cabotage di bidang
pelayaran untuk mencegah masuknya armada asing secara
terselubung untuk kegiatan angkutan laut dalam neg^ri.
30) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan secara ketat
dan reguler terhadap penerapan manajemen keselamatan dan
keamanan kapal nasional terutama kapal yang melayani pelayaran
intemasional agar selalu comply dengan konvensi International
Maritime Organization seperti International Safety Management
Code dan International Ship and Port Facility Security Code.
31) Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian
Perindustrian mendorong Perusahaan Pelayaran Nasional
melakukan aliansi strategis dengan perusahaan-perusahaan
pelayaran intemasional yang bonafid (Alliance Global Lines).
b. Strategi 2. Peningkatan kualitas pelayanan pelabuhan nasional
guna meningkatkan kinerja pelayanan operasional pelabuhan melalui
pengembangan berbagai fasilitas dan peralatan pelabuhan serta
pembangunan sejumlah pelabuhan baru yang modem.