Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

    Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
    Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian
    Perdagangan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, dan Kamar
    Dagang dan Industri merevisi berbagai peraturan perundang-
    undangan yang kurang mendukung pengembangan armada niaga
    nasional.
28) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan
    Kementerian Perindustrian mendorong Perusahaan Pelayaran
    Nasional dan Kamar Dagang dan Industri membentuk Indonesian
     Coorporated on Shipping Industry yang tangguh.
29) Kementerian Perhubungan dan Assosiasi Perusahaan Pelayaran
    memegang teguh ketentuan pelaksanaan azas cabotage di bidang
    pelayaran untuk mencegah masuknya armada asing secara
    terselubung untuk kegiatan angkutan laut dalam neg^ri.
30) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan secara ketat
    dan reguler terhadap penerapan manajemen keselamatan dan
    keamanan kapal nasional terutama kapal yang melayani pelayaran
     intemasional agar selalu comply dengan konvensi International
    Maritime Organization seperti International Safety Management
     Code dan International Ship and Port Facility Security Code.
31) Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang
    Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian
    Perindustrian mendorong Perusahaan Pelayaran Nasional
    melakukan aliansi strategis dengan perusahaan-perusahaan
    pelayaran intemasional yang bonafid (Alliance Global Lines).

b. Strategi 2. Peningkatan kualitas pelayanan pelabuhan nasional
guna meningkatkan kinerja pelayanan operasional pelabuhan melalui
pengembangan berbagai fasilitas dan peralatan pelabuhan serta
pembangunan sejumlah pelabuhan baru yang modem.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9