Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

    Nasional, serta Kamar Dagang dan Industri mendorong seluruh
    Pemerintahan Daerah dan DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah
    dan DPRD Kabupaten / Kota, untuk segera menuntaskan
    penyusunan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota yang
    akan dimanfaatkan sebagai landasan untuk menentukan lokasi dan
    pengembangan pelabuhan.
9) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
    Negeri, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah
    Kabupaten / Kota, Kementerian Negara BUMN, dan Badan Usaha
    Pelabuhan menyusun dan menetapkan Rencana Induk setiap
    pelabuhan sebagai pedoman pengembangan.
10) Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, meningkatkan alokasi
    dana pembangunan pelabuhan untuk daerah tertinggal dan
    terpencil di 1.620 pulau yang berpenghuni secara bertahap.
11)Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
    Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Hukum
    dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara BUMN,
    Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Usaha Pelabuhan,
    Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight
    Forwarding / Logistik, Kamar Dagang dan Industri membahas dan
    menetapkan pola kerjasama yang tepat antara Pemerintah dan
    swasta di dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan.
12) Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Daerah Provinsi,
    Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota merevisi seluruh peraturan
    perundang-undangan di bidang perijinan dan investasi yang
    menghambat pengembangan pelabuhan.
13) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Negara BUMN
    menetapkan kerjasama antara Pemerintah, Badan Usaha Milik
    Negara, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta untuk membangun
    berbagai infrastruktur pelabuhan secara bertahap berdasarkan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12