Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
Nasional, serta Kamar Dagang dan Industri mendorong seluruh
Pemerintahan Daerah dan DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah
dan DPRD Kabupaten / Kota, untuk segera menuntaskan
penyusunan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota yang
akan dimanfaatkan sebagai landasan untuk menentukan lokasi dan
pengembangan pelabuhan.
9) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
Negeri, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota, Kementerian Negara BUMN, dan Badan Usaha
Pelabuhan menyusun dan menetapkan Rencana Induk setiap
pelabuhan sebagai pedoman pengembangan.
10) Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, meningkatkan alokasi
dana pembangunan pelabuhan untuk daerah tertinggal dan
terpencil di 1.620 pulau yang berpenghuni secara bertahap.
11)Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Hukum
dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara BUMN,
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Usaha Pelabuhan,
Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight
Forwarding / Logistik, Kamar Dagang dan Industri membahas dan
menetapkan pola kerjasama yang tepat antara Pemerintah dan
swasta di dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan.
12) Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota merevisi seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang perijinan dan investasi yang
menghambat pengembangan pelabuhan.
13) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Negara BUMN
menetapkan kerjasama antara Pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta untuk membangun
berbagai infrastruktur pelabuhan secara bertahap berdasarkan