Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan jika negara melindungi setiap umat
beragama, tidak alasan bagi satu kelompok agama untuk menyerang
kelompok agama lain hanya atas dasar perbedaan agama.
Erat kaitannya dengan sila Ketuhanan, sila kedua (Kemanusiaan
yang adil dan beradab) mengandung penghormatan yang luar biasa
akan harkat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa d an h al i tu
merupakan salah satu faktor harmonisasi sosial. Artinya, jika sesama
warga Indonesia saling menghormati sebagai manusia secara adil
dan beradab, terbangunlah harmonisasi sosial di bumi pertiwi.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa
Indonesia itu satu kesatuan, dan itu juga berarti negara melindungi
setiap warga negara Indonesia, tanpa membeda-bedakan agama,
suku, budaya, dan Iain-lain.
Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan) mengandung
makna bahwa seluruh rakyat ikut serta dalam kehidupan bernegara
atas dasar persamaan sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Terakhir, sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia) mengandung makna bahwa negara bertujuan
mewujudkan kesejahteraan seadil mungkin bagi seluruh rakyat dan
hal itu juga menjadi faktor penentu berhasilnya harmonisasi sosial.
Indonesia sebagai negara dengan beberapa suku dan agama
dalam naungannya sangat membutuhkan persatuan dalam harmoni.
Kemajemukan, khususnya dalam hal agama, harus dipandang
sebagai kekayaan dan ‘disatukan’ dalam satu konsep persatuan
yang diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kenyataan, sangat mudah tejadi konflik antar suku
ataupun antar umat beragama di Indonesia. Padahal, andai saja
masyarakat memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan
yang benar tentang kedua sila di atas, bukan tidak mungkin harmoni
sosial antar umat beragama dapat terlaksana di Indonesia. Dalam
kondisi idealnya, masyarakat akan merasa bahwa seluruh rakyat
Indonesia adalah sesamanya, sekalipun berbeda agama/keyakinan.