Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II
                               LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum
          Kemajemukan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia merupakan

 satu kekayaan yang dapat bermanfaat positif. Di sisi lain, ia mengandung
 potensi konflik.

          Pisau bermata dua itu berlaku bagi Indonesia. Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat majemuk. Dalam hal agama, kemajemukan
masyarakat Indonesia ditandai dengan keanekaragaman agama yang
dianut. Artinya, ada beragam agama yang dianut masyarakat Indonesia.

          Secara hakiki, tak ada yang salah dengan kemajemukan agama itu.
Masalahnya adalah agama-agama itu, tepatnya mayoritas penganut
agama-agama itu, mempunyai pemahaman (yang salah sama sekali)
bahwa agamanyalah satu-satunya agama yang benar. Di sinilah letak
potensi konflik antar-umat beragama.

          Konflik adalah musuh persatuan dan kesatuan. Dan itu berarti juga
konflik adalah musuh pembangunan. Apalagi jika konflik itu konflik antar-
umat beragama. Itu harus dihindari. Jika tidak, gagallah kita mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

         Jika kita mau mencapai tujuan nasional tersebut, kita harus
membangun kehidupan beragama yang harmonis. Dan itu berarti kita
harus memiliki satu konsep hidup bernegara yang dapat merukunkan
semua anggota kelompok yang berbeda agama. Dengan demikian,
tercapailah harmonisasi kehidupan sosial yang mendukung pembangunan
nasional, sekaligus akan mendukung terwujudnya ketahanan nasional
yang makin mantap.

         Sesungguhnya, konsep hidup bernegara yang dimaksud itu tidak

                                                      10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13