Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

perlu kita cari-cari lagi. Kita sudah memilikinya. Kita mewarisinya dari
founding fathers negara kita. Itulah Pancasila dengan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya. Yang tidak kita miliki adalah implementasi yang
benar dari niiai-nilai luhur Pancasila itu sendiri.

     , Implementasi nilai-nilai itu harus didasari landasan pemikiran yang
meliputi paradigma nasional. Di samping itu, implementasi itu juga harus
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
landasan yuridis dan operasionalisasinya. Kedua landasan itulah yang
dibahas di bawah ini.

7. Paradigma Nasional
         Paradigma nasional meliputi Pancasila sebagai landasan idiil, UUD

1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, dan Ketahanan Nasional (Tannas) sebagai landasan
konseptual. Keempat landasan itu dibahas satu persatu di bawah ini.

        a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
                Sebagaimana telah ditetapkan oleh founding fathers negara

         kita, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar negara,
         ideologi nasional dan pandangan hidup. Itu berarti bahwa idealnya
         setiap warga negara Indonesia menghayati, memahami dan
         mengamalkan Pancasila, agar nilai-nilai yang terkandung di
        dalamnya senantiasa mewarnai tindak-tanduk dan perilaku bangsa
         Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bernegara dalam wadah NKRI.

                Konsep pluralisme, yang ideal bagi masyarakat Indonesia yang
        majemuk, sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu. Kelima
        sila Pancasila mengandung satu kesatuan paham yang berkaitan
        dengan harmonisasi kehidupan sosial dan bisa digunakan sebagai
        konsep dasar kehidupan beragama yang harmonis.

                Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengakui kepercayaan akan
        satu Tuhan (monoteisme) dan menolak ateisme (paham yang tidak
        percaya akan adanya Tuhan). Konsep ini mengandung pengertian
        bahwa negara (wajib) melindungi umat beragama yang ber-
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14