Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
pendidikan tinggi. Kurikulum disusun disesuaikan dengan
tingkat pendidikan. Kurikulum Pancasila untuk pendidikan
usia dini diarahkan pada keteladanan. Untuk pendidikan
dasar, kurikulum Pancasila diarahkan pada pola
pembelajaran yang mengarah kepada pembentukan perilaku
dan karakter. Pada pendidikan menengah, kurikulum
diarahkan pada kemampuan berpikir logis, sedang pada
perguruan tinggi diarahkan pada diskusi dan analisis.
5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun
kurikulum yang berisi materi dan metode pembelajaran
Pancasila. Metode pembelajaran tidak boleh bersifat
indoktrinasi melainkan harus dengan metode praktek dan
keteladanan. Metode yang mengedepankan keteladanan
merupakan kekuatan moral yang akan menentukan berhasil
tidaknya upaya implementasi nilai-nilai Pancasila
6) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
evaluasi terhadap Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam pasal 37
undang-undang tersebut terdapat muatan pendidikan
kewarganegaraan (PKN) sebagai kurikulum wajib bagi
pendidikan formal di tingkat dasar, menengah dan tinggi
Dalam muatan PKN tersebut perlu diadakan perubahan
dengan menambah prosentase yang lebih banyak bagi
materi Pancasila.
7) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila pada lembaga
pendidikan formal. Peraturan ini digunakan sebagai dasar
penyelenggaraan materi Pancasila pada semua jenjang
pendidikan. Dengan berpedoman pada peraturan ini
diharapkan ada pembakuan dalam proses pembelajaran
Pancasila.