Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

      pendidikan tinggi. Kurikulum disusun disesuaikan dengan
      tingkat pendidikan. Kurikulum Pancasila untuk pendidikan
      usia dini diarahkan pada keteladanan. Untuk pendidikan
      dasar, kurikulum Pancasila diarahkan pada pola
      pembelajaran yang mengarah kepada pembentukan perilaku
      dan karakter. Pada pendidikan menengah, kurikulum
      diarahkan pada kemampuan berpikir logis, sedang pada
      perguruan tinggi diarahkan pada diskusi dan analisis.
5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun
      kurikulum yang berisi materi dan metode pembelajaran
      Pancasila. Metode pembelajaran tidak boleh bersifat
      indoktrinasi melainkan harus dengan metode praktek dan
      keteladanan. Metode yang mengedepankan keteladanan
      merupakan kekuatan moral yang akan menentukan berhasil
      tidaknya upaya implementasi nilai-nilai Pancasila
6) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
      evaluasi terhadap Undang-undang nomor 20 tahun 2003
      tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam pasal 37
      undang-undang tersebut terdapat muatan pendidikan
      kewarganegaraan (PKN) sebagai kurikulum wajib bagi
      pendidikan formal di tingkat dasar, menengah dan tinggi
      Dalam muatan PKN tersebut perlu diadakan perubahan
     dengan menambah prosentase yang lebih banyak bagi
     materi Pancasila.
7) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
     peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
     pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila pada lembaga
     pendidikan formal. Peraturan ini digunakan sebagai dasar
     penyelenggaraan materi Pancasila pada semua jenjang
     pendidikan. Dengan berpedoman pada peraturan ini
     diharapkan ada pembakuan dalam proses pembelajaran
     Pancasila.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9