Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
8) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memonitor dan
mengevaluasi penyelenggaraan pembelajaran Pancasila.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan
implementasi nilai-nilai Pancasila yang diinginkan, juga
sebagai upaya pembenahan pada proses pembelajaran
pengamalan nilai-nilai Pancasila.
9) Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan
lembaga keagamaan melakukan sosialisasi nilai-nilai
Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat dengan
memanfaatkan berbagai media komunikasi.
10) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah
bersama dengan lembaga keagamaan melakukan program
sosialisasi pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila secara
sistematis, terarah dan berkelanjutan.
11) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama
membuat indikator pertumbuhan di bidang kehidupan
beragama untuk mengukur tingkat kemajuan atau
kemunduran dalam harmoni kehidupan beragama,
melakukan evaluasi atas pertumbuhan harmoni kehidupan
beragama, dan menentukan langkah-langkah yang lebih
efektif untuk meningkatkan harmoni kehidupan beragama di
masa yang akan datang.
c. Upaya strategi 3: Menjalin kerjasama kemanusiaan dan dialog
antar umat beragama secara luas sebagai wujud pemahaman
agama yang benar
1) Tokoh agama dan masyarakat meningkatkan perannya
dalam memberikan pendidikan dan pemahaman agama
secara benar serta mengajarkan pemahaman nilai-nilai sila
pertama Pancasila.