Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

      8) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memonitor dan
            mengevaluasi penyelenggaraan pembelajaran Pancasila.
            Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan
            implementasi nilai-nilai Pancasila yang diinginkan, juga
            sebagai upaya pembenahan pada proses pembelajaran
            pengamalan nilai-nilai Pancasila.

      9) Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan
            Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan
            lembaga keagamaan melakukan sosialisasi nilai-nilai
            Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat dengan
            memanfaatkan berbagai media komunikasi.

      10) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan
            Kebudayaan, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah
            bersama dengan lembaga keagamaan melakukan program
           sosialisasi pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila secara
           sistematis, terarah dan berkelanjutan.

    11) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama
           membuat indikator pertumbuhan di bidang kehidupan
           beragama untuk mengukur tingkat kemajuan atau
           kemunduran dalam harmoni kehidupan beragama,
           melakukan evaluasi atas pertumbuhan harmoni kehidupan
           beragama, dan menentukan langkah-langkah yang lebih
           efektif untuk meningkatkan harmoni kehidupan beragama di
           masa yang akan datang.

c. Upaya strategi 3: Menjalin kerjasama kemanusiaan dan dialog
     antar umat beragama secara luas sebagai wujud pemahaman
     agama yang benar
     1) Tokoh agama dan masyarakat meningkatkan perannya
           dalam memberikan pendidikan dan pemahaman agama
           secara benar serta mengajarkan pemahaman nilai-nilai sila
           pertama Pancasila.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10