Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
9) Pemerintah daerah sampai dengan tingkat kecamatan dan
kelurahan/desa menyelesaikan permasalahan kehidupan
beragama yang sedang dihadapi di daerah dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
10) Pemerintah daerah meningkatkan dukungan anggaran untuk
pelaksanaan kegiatan dan optimalisasi peran dan fungsi
FKUB dalam menjaga serta meningkatkan kualitas harmoni
kehidupan beragama.
11) Segenap unsur intelijen di daerah dalam wadah komunitas
intelijen daerah berkoordinasi dalam rangka mengumpulkan
bahan keterangan. Hal ini dimaksudkan agar setiap kejadian
yang diprediksi berpotensi menimbulkan kerawanan sosial
dapat segera terdeteksi secara dini dan diantisipasi agar
tidak meluas.
d. Upaya strategi 4: Meningkatkan penegakan dan kepatuhan
terhadap hukum
1) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Komnas HAM bersama DPR menyusun undang-undang
tentang perlindungan kebebasan beragama/berkeyakman
dan penghapusan diskriminasi agama/keyakinan berdasarkan
jaminan konstitusional dalam UUD 1945 dan prinsip-prmsip
HAM internasional. Sebab, banyak konflik yang diduga
bermula dari kompetisi antar kelompok yang menyalah-
gunakan isu agama untuk mencapai ambisi kelompoknya
2) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama
bersama dengan DPR menyusun Rancangan Undang-
undang Kerjasama Antar Lembaga Keagamaan Umat untuk
mewujudkan keterpaduan di antara lembaga keagamaan
3) Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polh bersinergi
untuk melaksanakan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, agar setiap pelanggaran
terhadap hak asasi manusia ditindak dengan tegas