Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

     9) Pemerintah daerah sampai dengan tingkat kecamatan dan
           kelurahan/desa menyelesaikan permasalahan kehidupan
           beragama yang sedang dihadapi di daerah dengan mengacu
           pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

      10) Pemerintah daerah meningkatkan dukungan anggaran untuk
           pelaksanaan kegiatan dan optimalisasi peran dan fungsi
           FKUB dalam menjaga serta meningkatkan kualitas harmoni
           kehidupan beragama.

      11) Segenap unsur intelijen di daerah dalam wadah komunitas
           intelijen daerah berkoordinasi dalam rangka mengumpulkan
           bahan keterangan. Hal ini dimaksudkan agar setiap kejadian
           yang diprediksi berpotensi menimbulkan kerawanan sosial
           dapat segera terdeteksi secara dini dan diantisipasi agar
           tidak meluas.

d. Upaya strategi 4: Meningkatkan penegakan dan kepatuhan
     terhadap hukum
     1) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
           Komnas HAM bersama DPR menyusun undang-undang
           tentang perlindungan kebebasan beragama/berkeyakman
           dan penghapusan diskriminasi agama/keyakinan berdasarkan
           jaminan konstitusional dalam UUD 1945 dan prinsip-prmsip
           HAM internasional. Sebab, banyak konflik yang diduga
           bermula dari kompetisi antar kelompok yang menyalah-
           gunakan isu agama untuk mencapai ambisi kelompoknya
     2) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama
           bersama dengan DPR menyusun Rancangan Undang-
           undang Kerjasama Antar Lembaga Keagamaan Umat untuk
           mewujudkan keterpaduan di antara lembaga keagamaan
     3) Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polh bersinergi
           untuk melaksanakan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
           tentang Hak Asasi Manusia, agar setiap pelanggaran
           terhadap hak asasi manusia ditindak dengan tegas
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12