Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

4) Institusi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung,
      Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Rl, perlu menyusun
      pedoman bagi jajaran di bawahnya untuk menerapkan
      peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan
      beragama/berkeyakinan secara tegas dan konsekuen.

5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun
      kurikulum pendidikan hukum bagi semua tingkat pendidikan,
      mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, sesuai
      dengan masing-masing tingkat pendidikan.

6) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
      melakukan sosialisasi terkait dengan pendidikan hukum bagi
      semua lapisan masyarakat agar masyarakat mengetahui hak
      dan kewajibannya sehingga terbentuk kesadaran untuk
      patuh kepada hukum.

7) Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Polri
      melakukan inventarisasi terhadap berbagai kasus yang
      berindikasi pelanggaran hak asasi manusia yang belum
      masuk dalam daftar yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,
      baik melalui media massa dan jaringan internet maupun
      instansi yang fungsi dan tugasnya terkait dengan
      penanganan kasus pelanggaran HAM.

8) Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM dan Polri
      meningkatkan pembinaan bagi LSM/aktivis HAM dalam
      rangka menyamakan perbedaan pandangan tentang
      penerapan norma HAM dalam kehidupan masyarakat
      Indonesia.

9) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kejaksaan
     Agung, Polri, dan Pemda menertibkan, membekukan, atau
     membubarkan organisasi yang dengan mengatasnamakan
     agama jelas-jelas melakukan tindakan-tindakan yang
     bertentangan dengan HAM atau nilai-nilai Pancasila.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13