Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
4) Institusi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Rl, perlu menyusun
pedoman bagi jajaran di bawahnya untuk menerapkan
peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan
beragama/berkeyakinan secara tegas dan konsekuen.
5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun
kurikulum pendidikan hukum bagi semua tingkat pendidikan,
mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, sesuai
dengan masing-masing tingkat pendidikan.
6) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
melakukan sosialisasi terkait dengan pendidikan hukum bagi
semua lapisan masyarakat agar masyarakat mengetahui hak
dan kewajibannya sehingga terbentuk kesadaran untuk
patuh kepada hukum.
7) Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Polri
melakukan inventarisasi terhadap berbagai kasus yang
berindikasi pelanggaran hak asasi manusia yang belum
masuk dalam daftar yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,
baik melalui media massa dan jaringan internet maupun
instansi yang fungsi dan tugasnya terkait dengan
penanganan kasus pelanggaran HAM.
8) Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM dan Polri
meningkatkan pembinaan bagi LSM/aktivis HAM dalam
rangka menyamakan perbedaan pandangan tentang
penerapan norma HAM dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
9) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kejaksaan
Agung, Polri, dan Pemda menertibkan, membekukan, atau
membubarkan organisasi yang dengan mengatasnamakan
agama jelas-jelas melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan HAM atau nilai-nilai Pancasila.