Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

2) Tokoh agama dan organisasi keagamaan melakukan
      pembinaan dan bimbingan serta penyuluhan kepada
      umatnya agar lebih memahami ajaran agamanya secara
      benar (tidak sempit) dan melaksanakan kegiatan agamanya
      dengan baik.

3) Forum Komunikasi Umat Beragama, Forum Kewaspadaan
      Dini Masyarakat dan Komunitas Intelijen Daerah
      menyelenggarakan kegiatan rakornas secara rutin setiap
      tahun untuk mengevaluasi pertumbuhan harmonisasi sosial
      dan menentukan langkah-langkah perbaikan.

4) Kementerian Agama dan Kanwil Kementerian Agama di
      daerah serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga
      swadaya masyarakat yang membidangi masalah agama
      melakukan kemitraan untuk membangun kerjasama antar
      umat beragama.

5) Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan forum-
      forum publik yang dibentuk oleh masyarakat giat berdialog
      dalam upaya meningkatkan kerukunan umat beragama serta
      mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat agar
      tercipta harmonisasi sosial.

6) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan
      Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat dan FKUB
      melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur.

7) Pemerintah Daerah, Polri, TNI dan unsur lain yang terkait di
      setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa
     mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan permasalahan
     yang mengganggu harmonisasi sosial.

8) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan
     Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membangun sinergi
     penyelenggaraan program kerja/kegiatan agar terbangun
     kesamaan sikap dan tindakan dalam melakukan upaya
     bersama mer.gatasi permasalahan yang mengganggu
     kerukunan umat beragama.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11