Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
2) Tokoh agama dan organisasi keagamaan melakukan
pembinaan dan bimbingan serta penyuluhan kepada
umatnya agar lebih memahami ajaran agamanya secara
benar (tidak sempit) dan melaksanakan kegiatan agamanya
dengan baik.
3) Forum Komunikasi Umat Beragama, Forum Kewaspadaan
Dini Masyarakat dan Komunitas Intelijen Daerah
menyelenggarakan kegiatan rakornas secara rutin setiap
tahun untuk mengevaluasi pertumbuhan harmonisasi sosial
dan menentukan langkah-langkah perbaikan.
4) Kementerian Agama dan Kanwil Kementerian Agama di
daerah serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga
swadaya masyarakat yang membidangi masalah agama
melakukan kemitraan untuk membangun kerjasama antar
umat beragama.
5) Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan forum-
forum publik yang dibentuk oleh masyarakat giat berdialog
dalam upaya meningkatkan kerukunan umat beragama serta
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat agar
tercipta harmonisasi sosial.
6) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan
Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat dan FKUB
melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur.
7) Pemerintah Daerah, Polri, TNI dan unsur lain yang terkait di
setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa
mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan permasalahan
yang mengganggu harmonisasi sosial.
8) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membangun sinergi
penyelenggaraan program kerja/kegiatan agar terbangun
kesamaan sikap dan tindakan dalam melakukan upaya
bersama mer.gatasi permasalahan yang mengganggu
kerukunan umat beragama.