Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

 Pancasila merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsiten
 direalisasikan dalam aspek kehidupan bernegara, berbangsa, dan
 bermasyarakat. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan, bahwa bangsa
 Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara
 selalu didasarkan pada nilai-nilai moral Pancasila yang secara filosofis
 merupakan filsafat bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
 Konsekuensinya sebagai Dasar Negara Pancasila harus dijadikan asas
dalam mengelola dan menyelenggarakan setiap aspek penyelenggaraan
pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
 1945 :"... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaā€¯7

          Pancasila dijadikan dasar dalam melakukan pemberantasan
kejahatan terorisme yang mengganggu kemanan nasional, ketertiban
masyarakat dan ketahanan nasional, juga mengganggu pencapaian tujuan
nasional. Selain itu nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat demi tercapainya tujuan dan
cita-cita nasional bangsa Indonesia.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         UUD 1945 yang dijiwai nilai-nilai Pancasila memberi arahan dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bagi penyelenggara. UUD
1945 mengatur kekuasaan negara dibidang Kehakiman. Pasal 24
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28 D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Pasal 30 (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara

 Undang Undang Dasar 1945, Pembukaan Alenia IV.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15