Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

- 80-

 pusat informasi pertanian di tingkat kecamatan yang
 memudahkan petani memperoleh informasi inovasi teknologi
 baru, cara mengatasi masalah usahataninya, informasi harga
produk pertanian dan cara pemasaran produk pertanian.

2) Pemerintah melalui Kementerian Koperasi bekerjasama
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
dengan dukungan DPR dan DPRD wajib mendukung
pengembangan dan pemanfaatan inovasi unggulan dengan cara
mengeluarkan kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah
Indonesia tentang pemberian insenstif kepada swasta nasional
dan UKM bidang pertanian berupa keringanan pajak dan
kemudahan akses kredit dengan bunga rendah. Hal ini sangat
diperlukan agar swasta dan UKM mau memanfaatkan inovasi
teknologi pertanian dan melibatkan petani sebagai plasmanya.

3) Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bekerjasama
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
dengan dukungan DPR dan DPRD perlu mengeluarkan
kebijakan dalam bentuk perpres yang mewajibkan Kementerian
Kehutanan menyediakan lahan potensial yang berada pada
kawasan hutan produksi untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan
produksi komoditas unggulan oleh swasta, UKM dan petani dan
petani LMDH sehingga dapat memacu perluasan lahan
pertanian dan sekaligus meningkatkan produktivitas. Penyediaan
lahan di kawasan hutan sudah pernah dilakukan oleh Badan
Litbang Pertanian dalam pengembangan perbenihan kedelai di
Ngawi, Ponorogo, dan Madiun. Produksi benih cukup
menjanjikan berdasarkan pengalaman di tiga lokasi tersebut. Hal
ini perlu dikembangkan lagi untuk komoditas padi gogo dan
jagung di tiga lokasi tersebut dan atau dapat diperluas di lokasi
kawasan hutan lainnya di seluruh Jawa.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17