Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
- 78-
4) Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM
bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan
Pemerintah Daerah dengan dukungan DPR dan DPRD untuk
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga petani yaitu
dengan cara menumbuhkan kelembagaan pendukung
pengembangan usaha pertanian di pedesaan guna
meningkatkan akses petani memperoleh informasi tentang
inovasi teknologi secara lengkap, kemudahan akses sarana
produksi tepat waktu, jumlah dan harga murah, kemudahan
akses kredit usahatani dengan bunga murah, serta akses
informasi harga pasar dan pemasaran produk pertanian dan
meningkatkan kapasitas POKTAN/GAPOKTAN untuk
memperkuat posisi tawar dalam perdagangan produk pertanian
yang akan dilakukan melalui penguatan kelembagaan (aspek
legal dalam bentuk koperasi), pengembangan kemitraan
POKTAN dengan pihak ketiga (industri pengolahan, eksportir,
BULOG, dan Iain-lain), dan penguatan kemampuan poktan untuk
melakukan penanganan bahan segar dan pengolahan produk
pertanian
5) Pemerintah melalui Kementerian BUMN bekerjasama
dengan Kementerian Pertanian, KADIN, swasta dan Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga
swasta pertanian dengan cara kemitraan usaha dari pengusaha
pertanian atau UKM di tingkat nasional dan regional melalui
pemberian insentif keringanan pajak, kemudahan kredit usaha,
promosi yang intensif serta dukungan iklim usaha yang kondusif.
Upaya ini dimaksudkan untuk memberdayakan pengguna
teknologi yang lemah modal dan lemah akses pasar.
d. Upaya untuk Strategi 4, Memperkuat kebijakan pemanfaatan
inovasi teknologi untuk meniiigkatkan produktivitas pertanian dalam
rangka pembangunan nasional melalui berbagai kebijakan pendukung