Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
- 75-
antar lembaga penghasil inovasi dengan pengguna inovasi
dengan cara mengoptimalkan mekanisme sinergi kerjasama
antara Pemerintah, pelaku bisnis, peneliti/akademisi, penyuluh
dan petani, meningkatkan kerjasama lembaga litbang,
Perguruan Tinggi dengan industri pertanian melalui kemitraan
lembaga Pemerintah dan swasta {public private partnership),
meningkatkan kerja sama penelitian dan pengembangan dengan
lembaga internasional/nasional berkelas dunia dalam rangka
memacu peningkatan produktivitas dan kualitas penelitian untuk
memenuhi peningkatan kebutuhan pengguna dan pasar, dan
meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan kebijakan percepatan pemanfaatan inovasi dan
bertanggung jawab terhadap penyebaran inovasi teknologi, serta
mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyebaran inovasi
teknologi pertanian dengan cara memberikan informasi,
membantu kelancaran, meningkatkan motivasi masyarakat, dan
meningkatkan kemandirian masayarakat.
7) Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM
bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian
Ristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk
meningkatkan jaringan kerja melalui kemitraan petani kecil
dengan UKM yang saling menguntungkan dengan
memanfaatkan inovasi teknologi pertanian unggulan serta
difasilitasi insentif (moneter dan fiskal), agar UKM mau dan
mampu untuk memproduksi produk pertanian bernilai tambah
tinggi, berdaya saing dan menguntungkan. Selain itu
pengembangan UKM dapat dibantu melalui inkubator bisnis dan
teknologi yang didukung oleh Pemerintah Daerah dengan
pembinaan dari Perguruan Tinggi dan lembaga litbang penghasil
inovasi.
c. Upaya untuk Strategi 3, Meningkatkan kemampuan pengguna
inovasi teknologi pertanian untuk mempercepat adopsi dan penerapan