Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

dari moda transportasi laut agar setiap agenda pembangunan dapat
terealisasi hingga mencakup kawasan dan pulau-pulau terluar. Oleh karena
itu moda transportasi terutama transportasi laut sebagai infrastruktur dasar
harus dapat terwujud dan terbangun guna mencapai pemenuhan
kesejahteraan dan keadilan masyarakat melalui program pembangunan yang
tertuang dalam RPJPN 2005-2025.

     Dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang
RPJPN, maka pemerintah dan bangsa Indonesia telah memiliki dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun ke
depan, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. RPJPN 2005-
2025 berisi visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan dalam
berbagai bidang, serta penjabaran dan pelaksanaan RPJPN 2005-2025 ke
dalam empat periode. Empat periode yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), terdiri dari tahap pertama tahun
2005-2009, tahap kedua 2010-2014, tahap ketiga 2015-2019 dan tahap
keempat 2020-2024. Artinya bahwa pembangunan infrastruktur dasar
terutama moda transportasi laut harus mengacu kepada RPJPN tersebut
dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Salah satu program yang harus mengacu pada RPJPN adalah terkait dengan
moda transportasi maka perlu di implementasikan melalui optimalisai moda
transportasi laut yang memiliki peran signifikan untuk menghubungkan setiap
wilayah di seluruh negara kesatuan republik Indonesia dalam mengangkut
orang, barang dan jasa.

         Pembangunan di bidang kelautan pada undang-undang RPJPN 2005-
2025,tercermin pada misi ke-7 yang menyatakan Mewujudkan Indonesia
Menjadi Negara Kepulauan Yang Mandiri, Maju, Kuat Dan Berbasiskan
Kepentingan Nasional, hal ini dapat diwujudkan melalui pengembangan
industri kelautan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan yang meliputi

         (a) perhubungan laut; (b) industri maritim; (c) perikanan; (d) wisata
bahari; (e) energi dan sumber daya mineral; (f) bangunan laut; dan (g) jasa
kelautan.

                                                       24
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15