Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

41

          Permasalahan-permasalahan tersebut di atas disebabkan oleh adanya
 penafsiran ketentuan tentang otonomi seluas-luasnya secara litterlijk o!eh
 daerah dan menganggap bahwa semua kewenangan di luar kewenangan
 Pusat adalah menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan pada sisi lain,
 Kementerian Sektoral di Pusat juga berpegang pada UU sektoral masing-
 masing. Akibatnya terjadilah dispute antara Pusat dengan Daerah. Dispute
 pada dasarnya berpangkal dari siapa yang mempunyai kewenangan secara
hukum atas hal yang disengketakan tersebut.

          Motif utama yang mendorong bukanlah persoalan untuk memberikan
pelayanan masyarakat pada hal yang disengketakan tersebut, namun lebih
pada bagaimana menguasai sumber-sumber pendapatan yang dihasilkan
dari kewenangan yang disengketakan tersebut. Daerah menganggap bahwa
dengan adanya otonomi luas maka kebutuhan pendanaan mereka menjadi
tidak terbatas. Sedangkan PAD dan DAU terbatas sehingga hal tersebut
menarik mereka untuk menambah sumber-sumber penerimaan dari
penguasaan obyek-obyek yang dapat menghasilkan tambahan penerimaan
Daerah. Sedangkan Pusat berpendapat obyek tersebut adalah menyangkut
kepentingan nasional, sehingga menganggap perlunya penguasaan Pusat
atas obyek tersebut.

b. Permasalahan Kelembagaan Daerah

          Dengan pemberlakuan dan Pelaksanaan PP 41/2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Daerah yang sebelumnya menata
kelembagaan Perangkat Daerahnya secara rasional dan berada di bawah
batas-batas maksimum sesuai ketentuan, akan memiliki kecenderungan
opportunistik untuk memaksimalkan struktur organisasi Perangkat
Daerahnya sehingga mendekati atau sama dengan batas-batas yang
diperbolehkan. Dalam konteks ini manfaat efisiensi anggaran dan efisiensi
struktur organisasi tidak akan didapat oleh Daerah yang bersangkutan,
bahkan sebaliknya akan terjadi lonjakan atau peningkatan beban APBD.
Akan tetapi Daerah yang bersangkutan akan memperoleh manfaat lain
(blessing in disguise) yaitu berupa terbukanya kesempatan yang lebih luas
   10   11   12   13   14   15   16   17