Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai terhadap ancaman dari luar dan dari dalam.
Dalam optimalisasi otonomi daerah, konsepsi Ketahanan Nasional
diperlukan guna mengembangkan kekuatan melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang serasi, seimbang dan
selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan
terpadu berlandaskan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Wawasan
Nusantara. Sebagai suatu pedoman, Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
Sebagai pola dasar pembangunan nasional, konsepsi ketahanan nasional
pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan
pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang dan sektor
pembangunan secara terpadu, yang dilakukan melalui rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
8. Peraturan Perundangan Terkait
a. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang ini menitikberatkan kepada efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan lebih memperhatikan aspek-
aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan
daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan
persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya
kepada daerah secara proporsional dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan, dan keadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).23
23Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan