Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

 2. Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas
      Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi
      Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

 3. Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam
      komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil.

 4. Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum.
 5. Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus.
6. Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat.
7. Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah,

     termasuk Obligasi Daerah.
8. Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
9. Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
10. Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam UU 33/2004 dipertegas

     dengan pemberian sanksi

    c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
          tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
          Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
          Kabupaten/ Kota
          PP Nomor 38 Tahun 2007 mengatur pembagian urusan pemerintahan

antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Menurut PP 38/2007, urusan pemerintahan terdiri atas
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau
susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah tersebut meliputi enam kewenangan, yaitu politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

         Sedangkan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan
dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan di luar
enam kewenangan tersebut. Menurut PP 38/2007 ini, urusan pemerintahan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12