Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

           Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
 provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas* kabupaten dan kota yang
 masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah
 mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
 dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-
 iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum,
 dan daya saing daerah.

          Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
 memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah
 lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan
antarsusunan pemerintahan.

          Materi Undang-undang 32/2004 ini mengatur tentang Pembentukan
Daerah dan Kawasan Khusus, Pembagian Urusan Pemerintahan,
Penyelenggaraan Pemerintahan, Kepegawaian Daerah, Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah,
Keuangan Daerah, Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan, Kawasan
Perkotaan, Desa, Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, serta Pertimbangan dalam Kebijakan Otonomi
Daerah. Secara substansial, dengan pemberian sebagian kewenangan
kepada Daerah, maka daerah akan lebih efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.

    b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
         Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

         Pembentukan Undang-Undang tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dimaksudkan untuk
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10