Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

 mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintahan
 daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
 Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang
 mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang
 menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
 pemerintahan.

          Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Pemerintah pada
hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi
stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada
umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh Pemerintah, sedangkan
fungsi alokasi oleh Pemerintahan Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan,
kondisi, dan situasi masyarakat setempat. Pembagian ketiga fungsi
dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar
perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

         Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan,
pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara
nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian,
dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Sebagai daerah
otonom, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

         Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, maka pokok-
pokok muatan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:

1. Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan
    pemerintahan daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan
    Tugas Pembantuan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11