Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib
dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan
pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar,
kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya.
Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan
pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk
diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi
unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan
pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan
oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang
bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang
bersangkutan.
Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang
dimiliki oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan
difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar
mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan
kondisi, potensi, dan kekhasan daerah yang bersangkutan.
Di luar urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, setiap
tingkat pemerintahan juga melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang
berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan menjadi kewenangan
yang bersangkutan atas dasar prinsip penyelenggaraan urusan sisa.
Untuk itu pemberdayaan dari Pemerintah kepada pemerintahan
daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas daerah agar
mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai prasyarat
menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya.