Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

     d. Peraturan Presiden No. 5/2010 tentang Rencana Pembangunan
           Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014

           Di samping sebagai landasan operasional dalam paradigma nasional,
 Peraturan Presiden No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014 merupakan
 peraturan perundangan terkait dalam penulisan Taskap ini. Saat ini, RPJMN
 2010-2014 telah melewati separuh waktu pelaksanaannya. Evaluasi paruh
 waktu RPJMN 2010-2014 telah dilakukan oleh Bappenas untuk mengetahui
 perkembangan hasil dan kesesuaian arah pencapaian visi, misi, dan sasaran
 prioritas pembangunan nasional yang telah dicapai. Menurut Bappenas24,
 pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sampai saat ini telah memberikan hasil
pembangunan yang cukup baik. Dibandingkan dengan kondisi awal pada
2009, saat ini Indonesia telah menjadi negara yang lebih sejahtera dan lebih
demokratis. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat ditunjukkan oleh
meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia, penurunan angka kemiskinan
dan peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Pencapaian itu didukung
oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup memuaskan di tengah kondisi
ekonomi dunia yang melemah. Pengakuan dunia internasional yang
menempatkan Indonesia sebagai negara terbesar ketiga — setelah India dan
Amerika Serikat— dalam hal demokrasi adalah bukti keberhasilan Indonesia
dalam pembangunan bidang politik. Secara umum, kesejahteraan
masyarakat dan demokratisasi telah mengalami peningkatan, tetapi upaya
sungguh-sungguh perlu terus dilakukan dalam perumusan kebijakan dan
program pembangunan yang inklusif disertai dengan kerja keras dalam
pelaksanaan program-program prioritas nasional. Dengan demikian,
keberhasilan dalam peningkatan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh
rakyat Indonesia.

9. Landasan Teori

         Dalam menganalisa otonomi daerah, landasan teori yang
dipergunakan adalah teori pemisahan dan pembagian kekuasaan oleh

24 Bappenas. (2013) “Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2010-2014"
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14