Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

jumlah biaya yang dibutuhkan oleh suatu urusan dan juga mengaburkan
akuntabilitas.

           Sekarang ini tidak ada satu Pem da-pun yang dapat mengukur secara
obyektif berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan
pem erintahan daerahnya. Kondisi tersebut juga yang akan menyulitkan
perim bangan keuangan yang adil dan transparan antara Pusat dan Daerah.
Seyogianya perbedaan (fiscal gap) antara fiscal need dan fiscal capacity yang
dijadikan dasar dalam melakukan sistem subsidi (grant system). Adanya sistem
subsidi yang obyektif adalah esensi dari perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah.

           Terkait dengan peningkatan sumber penganggaran  daerah,
pelaksanaan yang diharapkan adalah sebagai berikut:

1) Dalam pelaksanaan pem bangunan ekonomi, selalu berpedoman secara
     konsekuen pada pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan ekonomi
     bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
     Indonesia. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
     demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
     berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
     menjaga keseimbangan kem ajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

2) PAD diharapkan menjadi bagian dari sumber keuangan terbesar yang
     didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat
     m endasar dalam sistem pem erintahan keuangan pusat-daerah yang akan
     m engatur secara pasti pengalokasian “dana perimbangan".

3 ) Adanya keseim bangan antara kebijakan pemerintah daerah terkait dengan
     fungsi pemerintah daerah sebagai regulasi dimana tanggungjawab
     menyusun berbagai aturan main daerah terutama terkait dengan
     peningkatan PAD dengan tanggungjawab pemerintah daerah dalam
     mendorong makin tumbuh dan berkembangnya peranserta dan terjaminnya
     kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

4) Kepala daerah terpilih tidak cukup mengandalkan A PB D bila ingin
 . membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat. Kepala daerah
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13