Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
berupa efisiensi organisasi yang berimplikasi kepada peningkatan efisiensi
anggaran belanja aparatur. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan
jumlah eselon, yang berarti juga adanya pengurangan beban anggaran untuk
memenuhi pembelanjaan tunjangan jabatan bagi para Pejabat Eselon serta
pembelanjaan fasilitas jabatan lainnya, sejumlah jabatan eselon yang
dirasionalisasi.
Untuk itu diharapkan adanya proses restrukturisasi secara transparan,
terbuka, akuntabel, partisipatif, dan profesional, melalui beberapa strategi
sebagai berikut:
1. Mengumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat daerah
mengenai rencana kebijakan restrukturisasi kelembagaan Perangkat
Daerah, dan membuka lebar akses komunikasi untuk menampung
aspirasi masyarakat terhadap rencana kebijakan tersebut.
2. Menyelenggarakan forum-forum konsultasi dan atau loka karya dengan
seluruh komponen stakeholders daerah dalam membahas strategi dan
kebijakan restrukturisasi Perangkat Daerah, sehingga dapat dibangun
konsensus dengan masyarakat maupun seluruh pejabat daerah
mengenai manfaat dan pentingnya restrukturisasi bagi kepentingan
masyarakat daerah, sesuai tujuan otonomi daerah.
3. Menyelenggarakan proses seleksi jabatan berdasarkan kriteria-kriteria
jabatan yang jelas dan tegas dan terbuka bagi umum, misalnya melalui
proses pengujian kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test),
maupun pengujian kompetensi dan kapasitas kerja serta akademik.
Proses ini dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sendiri
melalui Baperjakat Daerah, atau bekerja sama dengan Panitia Khusus
DPRD, atau pihak ketiga lainnya yang independen, berkompeten, dan
profesional.
4. Menyelenggarakan pemberian kompensasi yang memadai bagi pejabat
daerah yang belum beruntung pada kesempatan restrukturisasi dewasa
ini, dengan melakukan kebijakan *golden shakehands" bagi para pejabat
yang terpaksa harus diberhentikan dari jabatannya secara jujur, adil,
transparan, terbuka, akuntabel, partisipatif dan profesional.