Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
c. Kepegawaian Daerah
Urgensi pemisahan antara Pejabat Politik dengan Pejabat Karir adalah
agar masing-masing dapat mengembangkan profesionalismenya tanpa
menciptakan kooptasi satu terhadap lainnya. Adanya keamanan kerja (security
o f tenure) merupakan prasyarat untuk meningkatkan profesionalisme PNS.
Untuk itu diharapkan pegawai Pemda dibebaskan dari pengaruh kepentingan
politik dari pejabat politik yang memerintah.
Berdasarkan hasil studi dari United Nations (PBB) ada tiga system
kepegawaian yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah secara universal yaitu:
(1) Integrated System; suatu sistem kepegawaian daerah di mana manajemen
kepegawaian dari rekrutmen, penempatan, pengembangan, penilaian
sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh Pusat. Sistem ini
umumnya dipergunakan di negara-negara berkembang, karena ketidak
mampuan Daerah untuk menggaji pegawai dan pegawai difungsikan juga
sebagai alat perekat negara dan bangsa.
(2) Separated System; suatu sistem kepegawaian di mana manajemen
kepegawaian dan rekrutmen sampai penggajian dan pensiun dilakukan
oleh masing-masing Daerah. Umumnya sistem ini dipergunakan di negara-
negara maju karena Pemda mampu menggaji pegawainya. Bahwa
pegawai sebagai alat perekat bangsa bukan merupakan isu, namun
profesionalisme pegawai yang lebih ditekankan.
(3) Unified System; suatu system kepegawaian di mana manajemen
kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga di tingkat nasional yang
khusus dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dikaitkan dengan ketiga system kepegawaian tersebut terlihat bahwa
Integrated System masih sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Agar
memberikan kewenangan kepada Daerah dalam kepegawaian, maka Daerah
dapat dilibatkan dalam aspek recruitment, placement, development dan
appraisal dari PNS Daerah. Ini berarti unsur-unsur separated system juga
diakomodasikan dalam era otonomi luas dewasa ini.