Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

d. Keuangan Daerah

          Yang menjadi isu sentral dari aspek keuangan Daerah adalah apakah
sudah terjadi hubungan keuangan yang adil dan transparan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dari keseluruhan aspek yang terkandung
dalam hubungan keuangan Pusat dengan Daerah, ada tiga aspek yang
menentukan terjadinya hubungan keuangan yang adil yaitu:

1) Sejauh mana daerah telah diberi sumber-sumber keuangan yang cukup
      terutama yang bersumber dari pajak daerah, bagi hasil pajak dan non
      pajak serta retribusi daerah. Hal ini akan mencerminkan fiscal capacity dari
      Pemda.

2) Sejauh mana Daerah mampu menentukan secara obyektif, jumlah biaya
      yang dibutuhkan untuk menyediakan pelayanan yang dibutuhkan
      masyarakat. Hal ini akan mencerminkan fiscal need dari Pemda.

3) Sejauh mana daerah telah mendapatkan subsidi yang adil dan terukur
      untuk membiayai fiscal gap yang ditimbulkan dari selisih antara fiscal need
      dengan fiscal capacity.

          Daerah khususnya Daerah yang mempunyai sumber daya alam yang
banyak, menganggap dana perimbangan yang berasal dari DAU merugikan
mereka. Ini terjadi karena mereka menganggap bahwa Daerahlah yang paling
berhak atas SDA yang ada di Daerahnya. Untuk mencegah terjadinya
eksploitasi SDA secara berlebihan oleh Daerah, maka diperlukan adanya
upaya pengelolaan bersama antara tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota) atas SDA tersebut dengan pembagian hak serta
kewajiban yang jelas terutama dalam aspek pembagian keuangan dan
pelestarian SDA tersebut. UU Rl No. 32/2004 dan UU Rl No. 33/2004 tidak
secara jelas mengatur tentang kemitraan tersebut.

         Kurangnya sumber keuangan akan menyebabkan Pemda akan
mengurangi standar pelayanan yang diberikan dan apabila dibiarkan akan
menciptakan externalities yang akan merugikan kepentingan nasional. Adanya
masyarakat yang sakit-sakitan karena rendahnya standar kesehatan akan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11