Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
37
• Telah berpengataman sebagai hakim datam fingkungan peradilan
umum sekurang-kurangnya lebih dari 10 tahun. Namun dalam
praksisnya disyaratkan pula kepangkatannya minimal
Pembina/golongan (IV/a);
• Mempunyai pengalaman dan menguasai pengetahuan di bidang
hukum pemiagaan;
• Berdedikasi, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
serta
• Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus (calon)
hakim pengadilan niaga, yang disetenggarakan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Tehnis Mahkamah Agung Rl.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, hakim karier yang
bersangkutan diangkat sebagai hakim pada pengadilan niaga
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl.
Sementara rtu, bagi hakim ad-hoc pada pengadilan niaga, ia
diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan
rekomendasi atau atas dasar usulan dari Ketua Mahkamah Agung.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden dengan
mempedomani ketentuan Pasal 302 ayat (2) dan (3) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004, bahwa yang bersangkutan di
samping telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus
sebagai (calon) hakim pengadilan niaga, juga disyaratkan
mempunyai dedikasi, menguasai disiplin ilmu pengetahuan di bidang
masalah-masalah hukum yang menjadi lingkup kewenangan
pengadilan niaga, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela. Hakim ad-hoc diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun, dan setelah itu dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Hakim ad-hoc dapat ditugaskan pada pengadilan niaga
tingakat pertama, kasasi atau peninjauan kembali.
Kehadiran hakim ad-hoc pada pengadilan niaga, dirancang
untuk menambah seseorang yang memang benar-benar memiliki
keahlian dalam bidang-bidang khusus yang berkaitan dengan
perkara niaga, misalnya keahlian di bidang pasar modal, asuransi,