Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

     piutang antara pihak-pihak memuat klausula arbitrase. Ketentuan
     demikian ini tidak diatur dalam ketentuan Faittisements Verordening
     Staatblad 1905-217 juncto Staatsblad 1906-348 maupun Undang-
     undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan.

             Dari uraian tersebut diperoleh pemahaman bahwa,
     kewenangan pengadilan niaga masih sebatas memeriksa dan
     memutuskan perkara-perkara permohonan pemyataan pailrt,
     permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta
     sengketa HaKI di luar rahasia dagang. Kewenangan untuk
     memeriksa dan memutus perkara pemiagaan yang lainnya
     sebagaimana diamanatkan Pasal 300 UUK dan PKPU belum
     diakomodir hingga saat ini.

c. Hakim Karier dan Hakim Ad-Hoc
             Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang pertamakalinya

     memperkenalkan susunan majelis hakim yang memeriksa dan
     mengadili perkara-perkara perdata niaga, terdiri atas hakim karier
     dan hakim ad-hoc. Susunan majelis hakim demikian ini kemudian
     diikuti pengadilan-pengadilan khusus lainnya, seperti Pengadilan
     Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan
     Perikanan, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada
    pengadilan niaga, hakim ad-hoc adalah seorang yang bukan hakim
    pengadilan negeh, namun memilki keahlian dalam menangani
     perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
     untuk drtugaskan di pengadilan niaga. la dapat saja berasal dan
     pejabat pemerintah, pengacara/advokat, akademisi hukum, bahkan
     pensiunan (hakim).

             Bagi hakim karier, untuk dapat diangkat sebagai hakim
     pengadilan niaga (seringkali disebut sebagai hakim niaga),
     berdasarkan ketentuan Pasal 302 ayat (2) Undang-undang Nomor
     37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, harus memenuhi
     persyaratan sebagai berikut:
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13