Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
piutang antara pihak-pihak memuat klausula arbitrase. Ketentuan
demikian ini tidak diatur dalam ketentuan Faittisements Verordening
Staatblad 1905-217 juncto Staatsblad 1906-348 maupun Undang-
undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan.
Dari uraian tersebut diperoleh pemahaman bahwa,
kewenangan pengadilan niaga masih sebatas memeriksa dan
memutuskan perkara-perkara permohonan pemyataan pailrt,
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta
sengketa HaKI di luar rahasia dagang. Kewenangan untuk
memeriksa dan memutus perkara pemiagaan yang lainnya
sebagaimana diamanatkan Pasal 300 UUK dan PKPU belum
diakomodir hingga saat ini.
c. Hakim Karier dan Hakim Ad-Hoc
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang pertamakalinya
memperkenalkan susunan majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata niaga, terdiri atas hakim karier
dan hakim ad-hoc. Susunan majelis hakim demikian ini kemudian
diikuti pengadilan-pengadilan khusus lainnya, seperti Pengadilan
Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan
Perikanan, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada
pengadilan niaga, hakim ad-hoc adalah seorang yang bukan hakim
pengadilan negeh, namun memilki keahlian dalam menangani
perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
untuk drtugaskan di pengadilan niaga. la dapat saja berasal dan
pejabat pemerintah, pengacara/advokat, akademisi hukum, bahkan
pensiunan (hakim).
Bagi hakim karier, untuk dapat diangkat sebagai hakim
pengadilan niaga (seringkali disebut sebagai hakim niaga),
berdasarkan ketentuan Pasal 302 ayat (2) Undang-undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: