Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
56
dipahami, Pancasila adalah sebagai dasar negara, ideologi. dan
pandangan hidup bangsa, karena itu Pancasila adalah sumber dan
segaia sumber hukum Betapapun demikian, secara konseptual
masyarakat menghormatj Pancasila, namun mengabaikannya dalam
kenyataan. Srkap ambrvalen tersebut bahkan telah merasuk dalam
sendi-sendi beberapa pemangku kebijakan, yang semestinya
menjadi panutan dan keteladan bagi masyarakat. Lebih parah lagi,
masih saja terdapat segolongan masyarakat tertentu yang
menghendaki agar ideologi Pancasila diganti dengan ideologi yang
lain, misalnya ideologi yang berdasarkan pada ajaran agama
tertentu.
Aparat penegak hukum, baik poiisi, jaksa, hakim, penasihat
hukum, maupun lembaga pemasyarakatan, saat ini tengah
mengalamai krisis kepercayaan dan masyarakat. Sikap masyarakat
yang demikian ini tidak dapat disalahkan begrtu saja, karena
faktanya, tidak ada satupun institusi penegak hukum yang imum
terhadap suap dan korupsi. Tidak sedikit di antara mereka yang
telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “suap”,
ataupun “korupsi", yang saat ini tengah menjalani masa
pernidanaan.
Ujian terhadap eksistensi Pancasila, belum juga berhenti.
Dalam kapasitasnya sebagai sumber dari segaia sumber hukum,
Pancasila telah terabaikan oleh kepentingan kelompok atau
golongan tertentu, sehingga terdapat berbagai peraturan
perundangan yang tidak lagi mengedepankan aspek nilai-nHai yang
terkandung dalam pasal-pasal Undang undang Dasar 1945.
Berbicara tentang tinjauan terhadap aspek ekonomi, temyata
kehidupan perekonomian belum dirancang dan dioperasikan sesuai
dengan semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Karena,
perekonomian disandarkan sepenuhnya pada hukum permintaan
dan penawaran pasar bebas Dalam hubungan ini, peranan
pemenntah di bidang ekonomi dinafikan, di samping itu aspirasi dan
kepentingan rakyat diabaikan