Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
52
Dtundangkanrrya ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dan
Korupsi, Koiusi dan Nepotisme. Dalam konsideran undang-undang
tersebut diuraikan bahwa praktek korupsi. koiusi. dan nepotisme
tidak sebatas dilakukan antar penyeienggara negara melamkan pula
antara penyeienggara negara dengan pihak lain. Lebih lanjut
diuraikan bahwa “dalam waktu lebih 30 tahun. penyeienggara
negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,
karena adanya pemusatan kekuasaan wewenang dan tanggung
jawab pada Presiden/Mandataris MPR". (2) Pada tanggal 31
Agustus 1999 telah diundangkan ketentuan Undang-undang Nomor
35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Belajar dan pengalaman dan sejarah peradilan, apabila
menengok ke belakang dalam sejarah politik hukum kekuasaan
kehakiman, jauh sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tersebut, betapa bentuk intervensi politik terhadap
hukum sangatlah nyata secara eksplisit Pada era demokrasi
terpimpin di bawah kekuasaan Presiden Soekamo, intervensi
terhadap kekuasaan kehakiman sangat nyata, karena dituangkan
secara tegas dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun
1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
mengatur, bahwa mDemi kepentingan revolusi, kehormatan negara,
dan bangsa atau kepentingan masyarakat mendesak, Presiden
dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.
Demikian pula halnya di bawah ketentuan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970, kekuasaan kehakiman tidak bebas. Sebab badan
peradilan berada pada dua atap, yaitu Departemen Kehakiman dan
Mahkamah Agung, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-
undang Nomor 14 Tahun 1970 bahwa badan-badan yang
melakukan peradilan, organisatoris, administratif dan finansiil ada di
bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan".
Mahkamah Agung mempunyai organisasi. administratif, dan ftnansii!