Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
55
b. impiikasi Tegaknya Supremasi Hukum terhadap Meningkatnya
Ketahanan National
Da lam konsepsinya sebagai negara hukum, maka fungsi
hukum adalah untuk melmdungi kepentingan manusia atau
masyarakat karena gangguan atau ancaman terhadap kepentingan
manusia senantiasa mengancam, semenjak dahulu, kini dan masa
mend atang.
Kepentingan manusia atau masyarakat tersebut akan
tedindungi, sekiranya tatanan kehidupan di dalam masyarakat yang
tertib, tenteram dan aman, senantiasa terjaga dan berjalan dengan
baik, artmya. eksistensi negara hukum yang dimanrfestasikan pada
bentuk (1) Pengakuan dan periindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi, kultural dan pendidikan, (2) Peradilan yang bebas dan
tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh apa atau siapapun, (3) Asas
legalrtas, dalam arti hukum dalam semua bentuknya; adalah
merupakan dasar bertindak ataupun menentukan kebijakan; benar-
benar dilaksanakan, maka dalam tataran demikianlah keberadaan
supremasi hukum.
Supremasi hukum yang berjalan dengan baik adalah
merupakan cermin terjaganya keamanan, dan jika ia ditopang
dengan kemapanan ekonomi, sesungguhnyalah ketahanan nasional
telah mantap.
Mewujudkan supremasi hukum dalam rangka menjaga dan
bila memungkinkan mentngkatkan ketahanan nasional, bukanlah
pekerjaan mudah. Karena, dinamikanya senantiasa dipengaruhi oleh
perkembangan lingkungan strategis, utamanya yang berkaitan
dengan gatra dinamis.
Dinamika panca gatra,67 sangat berpengaruh bagi
perkembangan supremasi hukum dan ketahanan nasional. Gejala
yang terjadi secara umum di dalam masyarakat, bahwa terdapat
sifat ambivalen yang meluas terhadap Pancasila. Sebagaimana
*7Jumal Kajlan Lemhannas Rl, ibid., him. 112*113.