Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

55

b. impiikasi Tegaknya Supremasi Hukum terhadap Meningkatnya
    Ketahanan National
             Da lam konsepsinya sebagai negara hukum, maka fungsi
    hukum adalah untuk melmdungi kepentingan manusia atau
    masyarakat karena gangguan atau ancaman terhadap kepentingan
    manusia senantiasa mengancam, semenjak dahulu, kini dan masa
    mend atang.
             Kepentingan manusia atau masyarakat tersebut akan
    tedindungi, sekiranya tatanan kehidupan di dalam masyarakat yang
    tertib, tenteram dan aman, senantiasa terjaga dan berjalan dengan
    baik, artmya. eksistensi negara hukum yang dimanrfestasikan pada
    bentuk (1) Pengakuan dan periindungan hak-hak asasi yang
   mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,
   ekonomi, kultural dan pendidikan, (2) Peradilan yang bebas dan
   tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh apa atau siapapun, (3) Asas
   legalrtas, dalam arti hukum dalam semua bentuknya; adalah
   merupakan dasar bertindak ataupun menentukan kebijakan; benar-
   benar dilaksanakan, maka dalam tataran demikianlah keberadaan
   supremasi hukum.
            Supremasi hukum yang berjalan dengan baik adalah

   merupakan cermin terjaganya keamanan, dan jika ia ditopang
   dengan kemapanan ekonomi, sesungguhnyalah ketahanan nasional
   telah mantap.

           Mewujudkan supremasi hukum dalam rangka menjaga dan
   bila memungkinkan mentngkatkan ketahanan nasional, bukanlah
   pekerjaan mudah. Karena, dinamikanya senantiasa dipengaruhi oleh
   perkembangan lingkungan strategis, utamanya yang berkaitan
  dengan gatra dinamis.

           Dinamika panca gatra,67 sangat berpengaruh bagi
  perkembangan supremasi hukum dan ketahanan nasional. Gejala
  yang terjadi secara umum di dalam masyarakat, bahwa terdapat
  sifat ambivalen yang meluas terhadap Pancasila. Sebagaimana

  *7Jumal Kajlan Lemhannas Rl, ibid., him. 112*113.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16