Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

53

          sendiri Dari uratan tersebut dtperoleh gambaran bahwa badan
          peradilan di bawah kekuasaan pemenntah, karenanya tidak bebas.

                   Kini, kekuasaan kehakiman diatur da lam ketentuan Urxjang-
          undang Nomor 48 Tahun 2009, yang merupakan penyempumaan
          Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, daiam Pasal 1 angka 1
          dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara
          yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
          menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan
          Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
          demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

                     Berbioara tentang supremasi hukum, sesungguhnya
          melibatkan banyak pihak di dalamnya. la tidak terbatas melibatkan
          kalangan hakim, jaksa, polisi dan advokat saja, melainkan pula
          melibatkan seluruh anggota masyarakat. Daiam arti, tingkat
          kesadaran hukum masyarakat merupakan persyaratan yang tidak
          boleh ditinggalkan ketika membicarakan tentang supremasi hukum.
          Sebab, keberadaan badan peradilan adalah untuk melayani
          kepentingan masyarakat daiam mempertahankan hak-haknya

                   Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa pembentukan
          pengadilan niaga berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1)
          Undang-undang Nomor 4 Tahun 199865 dimaksudkan untuk
          menyelesaikan masalah utang piutang antara debitor dengan para
          kreditomya secara cepat dan berkeadilan. Pengaturan demikian ini
          penting, untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan
          perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran
          diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan
          perekonomian nasional, serta mengamankan dan mendukung hasil
          pembangunan nasional66 Lebih lanjut diuraikan bahwa salah satu
          sarana hukum yang diperlukan daiam menunjang pembangunan
          perkonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk*

             ** Sabagaimana dipahami bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1006 taraabut kamudian dlparbarui
dangan dkrndangkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tmntmng Kapailitan dan Panundaan Kaw^ban
Pambayaran Utang (PKPU) Parihal kabaradaan Pangadilan Niaga diatur daiam katantuan Paaai 300 UU
Kapailitan dan PKPU taraabut

             " Uhat panjeiasan umum Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tantang KapaMan dan Panundaan
Kawaflban Pambayaran Utang (PKPU)
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16