Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

51

 hukum. Selanjutnya, cih-cin negara hukum demokrasi Indonesia
 diimplementasikan dalam beberapa pasal Undang-undang Dasar
 1945, antara lain:

          Pertama, Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 utamanya
 tersebut ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur, bahwa (1) segala
 warganegara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan
 pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
 dengan tidak ada kecualinya. Selanjutnya (2) tiap-tiap warganegara
 berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
 kemanusiaan. Hal ini berarti, bahwa penegakan hukum harus dijrwai
 oleh prinsip bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
 dengan tidak ada pengecualiannya, serta supremasi hukum yang
 berpusat kepada manusia, yartu untuk peingkatan kualitas
 kehidupan masyarakat Indonesia.

         Kedua, ketentuan Pasal 28 UUD 1945 memberikan jaminan
 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan
undang-undang.

         Ketiga, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan
kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.

         Keempat, di bidang peradilan Pasal 24 UUD 1945 mengatur,
bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan
keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tatausaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.

        Dalam bingkai mewujudkan supremasi hukum sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi tersebut pemerintah telah berupaya
mewujudkannya dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1)
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14