Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
104
pertamakaltnya dirumuskan dalam Pasal 283 ayat (3) Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1998 yang mengatur ‘dengan tetap
mem perhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud datam
ayat (2) h u ru f b, huruf c, dan h u m f d, dengan Keputusan
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agurtg, pada pengadilan
niaga di tingkat pertama dapat juga diangkat seorang ahli
sebagai hakim ad-hoc". Dengan berlakunya Undang-undang
Nom or 37 Tahun 2004 tentang Kepailrtan dan PKPU, ketentuan
m engenai hakim ad-hoc diatur dalam pasal 302 ayat (3) yang
m en gatur “dengan tetap m em perhatikan syarat-syarat
sebag aim ana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf
d, dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua M ahkam ah
Agung dapat diangkat seorang yang ahli, sebagai hakim ad-hoc,
baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun
peninjauan kembali pada Mahkamah Agung.
Sepanjang perjalanan pengadilan niaga dan tahun 1998 hingga
saat ini barn satu kali pengangkatan hakim ad-hoc berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999, yang masa
berlakunya selam a 3 tahun. Setelah rtu, belum pem ah ada
pengangkatan hakim ad-hoc yang baru Keberadaan hakim ad-
hoc di pengadilan niaga diperlukan, utamanya dalam
m ombenkan sumbangan pemikiran bagi hakim-hakim karier
ketika m engahadapi jenrs perkara yang pelik dan kompleks di
bidang pem iagaan.
6) Pengem bangan pelaksanaan dissenting opinion (DO). Jika
dirunut secara seksama, tem yata tradisi membuat dissenting
opion (DO) bukan berasal dan hakim-hakim kaner, melamkan
dan hakim ad-hoc pada pengadilan niaga, yang dalam
perkem bangannya hal tersebut saat ini diikuti oleh hakim-hakim
lainnya, baik hakim-hakim pengadilan negeri, pengadilan tipikor
m aupun hakim pada pengadilan hubungan industrial.
Pada dasam ya dissenting opinion (DO) merupakan suatu
pendapat tertulis oleh seorang hakim yang tidak menyetujui