Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

104

pertamakaltnya dirumuskan dalam Pasal 283 ayat (3) Undang-

undang Nomor 4 Tahun 1998 yang mengatur ‘dengan tetap

mem perhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud datam

ayat (2) h u ru f b, huruf c, dan h u m f d, dengan Keputusan

Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agurtg, pada pengadilan

niaga di tingkat pertama dapat juga diangkat seorang ahli

sebagai hakim ad-hoc". Dengan berlakunya Undang-undang

Nom or 37 Tahun 2004 tentang Kepailrtan dan PKPU, ketentuan

m engenai hakim ad-hoc diatur dalam pasal 302 ayat (3) yang

m en gatur  “dengan tetap m em perhatikan syarat-syarat

sebag aim ana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf

d, dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua M ahkam ah

Agung dapat diangkat seorang yang ahli, sebagai hakim ad-hoc,

baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun

peninjauan kembali pada Mahkamah Agung.

Sepanjang perjalanan pengadilan niaga dan tahun 1998 hingga

saat ini barn satu kali pengangkatan hakim ad-hoc berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999, yang masa

berlakunya selam a 3 tahun. Setelah rtu, belum pem ah ada

pengangkatan hakim ad-hoc yang baru Keberadaan hakim ad-

hoc di pengadilan niaga diperlukan, utamanya dalam

m ombenkan sumbangan pemikiran bagi hakim-hakim karier

ketika m engahadapi jenrs perkara yang pelik dan kompleks di

bidang pem iagaan.

6) Pengem bangan pelaksanaan dissenting opinion (DO). Jika

dirunut secara seksama, tem yata tradisi membuat dissenting

opion (DO) bukan berasal dan hakim-hakim kaner, melamkan

dan hakim ad-hoc pada pengadilan niaga, yang dalam

perkem bangannya hal tersebut saat ini diikuti oleh hakim-hakim

lainnya, baik hakim-hakim pengadilan negeri, pengadilan tipikor

m aupun hakim pada pengadilan hubungan industrial.

Pada dasam ya dissenting opinion (DO) merupakan suatu

pendapat tertulis oleh seorang hakim yang tidak menyetujui
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15