Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Sebagai landasan konstitusional bagi partai politik peserta pemilu,
pemimpin tingkat nasional telah menetapkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dan sebagai landasan hukum bagi calon-calon anggota legislatif yang akan
mengikuti pemilu, telah dikeluarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pemilu anggota legislatif
juga untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan
dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan
derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat
dan dapat dipertanggungjawabkan.

       Kebijakan pemilihan presiden yang sebelumnya secara tidak langsung
(perwakilan), disepakati menjadi langsung melalui amandemen UUD NRI
Tahun 1945, pada pasal 6 huruf a disebutkan bahwa Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden yang
berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat
dipertanggungjawabkan akhimya dibentuk UU No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang tersebut
dimaksudkan untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang
memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki
kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam
Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara
lain mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki
visi, misi, dan program keija yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun
ke depan.

b. Mempertahankan/ menjaga Integrasi Bangsa dan Meningkatkan
Kualitas Demokrasi.

        Sekalipun masih mendapat kritik dari berbagai kalangan, para
pemimpin tingkat nasional sadah berhasil mempertahankan integrasi bangsa,
seperti melakukan penyelesaian berbagai konflik sosial yang mengarah

                                            28
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18