Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

mengembalikan penyelenggaraan pemilu yang sesuai prinsip dasar demokrasi
(Linz and Stephan, 1990, dan Dahl, 1971) dan telah membentuk suatu sistem
politik dan pemerintahan yang demokratis.

       Para pemimpin tingkat nasional sudah membentuk sistem politik yang
memberlakukan kembali kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat
(kebebasan mendirikan partai, serikat buruh, kebebasan pers, kebebasan
beragama, dan lainnya); penyelenggaraan pemilu yang bebas dan terbuka
(pemilihan langsung, sistem proporsional, dan pemilukada); amandemen
UUD Tahun 1945, reformasi birokrasi dan pelayanan publik, pemberantasan
korupsi, dan pembenahan dunia usaha dan perekonomian. Proses-proses
demokratisasi oleh para pemimpin tingkat nasional selanjutnya diarahkan
pada perencanaan dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional.

       Terkait dengan cita-cita penyelenggaraan pemilu yang berkualitas yang
merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional di bidang politik, cita-
cita tersebut termuat dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN yang
telah menggariskan bahwa salah satu misi pembangunan nasional adalah
mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum, yang akan
diwujudkan melalui pencapaian sasaran pokok berupa ’’pemantapan
pelembagaan demokrasi yang kokoh” yang dicapai melalui penyempumaan
struktur politik yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi
yang dicapai melalui: penyempumaan dan penguatan kelembagaan
demokrasi, dan perbaikan proses politik yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan umum dan uji kelayakan
publik, serta pelembagaan perumusan kebijakan publik.

       Sejalan dengan strategi pembangunan sistem politik dan demokrasi
diatas, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan UU No. 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Definisi Pemilu dan asas-
asasnya merujuk pada prinsip dasar demokrasi yang dirumuskan sebagai:
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi,
dan efektivitas.

                                            27
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18