Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

kepada disintegrasi bangsa, seperti konflik di Aceh dan Papua, yang sudah
dapat diselesaikan melalui otonomi khusus dan memberi kesempatan pada
rakyat Aceh membentuk partai lokal untuk menyelenggarakan pemilihan
kepada daerah secara mandiri.

       Tuntutan pemekaran daerah di beberapa wilayah (pemekaran propinsi,
kabupaten, dan kecamatan) relatif dapat terlaksana tanpa menimbulkan ekses
separatisme dan konflik soaial lainnya, termasuk penyelesaian konflik
berdarah di Poso, Ambon, Sampit, dan lainnya. Terlepas dari kritik berbagai
pihak, rakyat di daerah sudah dapat menerima pelaksanaan otonomi daerah
sehingga jika ada konflik-konflik sudah dapat ditempatkan sebagai proses
belajar berdemokratisasi bagi kehidupan politik lokal di daerah tersebut.

       Dinamika demokratisasi, otonomi daerah dan pemilukada juga telah
berdampak pada semakin menguatnya politik identitas kedaerahan/ kesukuan
dan primordialisme yang dapat melahirkan disintegrasi bangsa. Liberalisasi
sistem politik juga telah melahirkan elite-elite politik lokal (power-seeking
politician) yang memanfaatkan birokrasi rente (rent-seeking bureaucrats)
untuk mendapatkan akses kekuasaan dan sumber daya bagi kepentingan
pribadi atau kelompok politiknya. Pertumbuhan opisisi lokal dan kelompok-
kelompok pengkritisi, seringkali juga menimbulkan masalah pada pertikaian/
konflik sosial pada pemilukada dan jalannya pemerintahan daerah.

        Berbagai konflik sosial yang teijadi diberbagai wilayah Indonesia
tersebut, selain dapat melemahkan integrasi nasional juga dapat
mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2014 dan ketahanan nasional.
Sekalipun demikian, pemimpin tingkat nasional telah mampu meredam
berbagai konflik sosial dimaksud dan tetap mempertahankan integrasi bangsa
dari ancaman disintegrasi. Untuk memberikan payung hukum bagi
penanganan konflik sosial tersebut, telah ditetapkan UU No. 7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial.

c. Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu.
        Pemimpin tingkat nasional selama ini telah berupaya untuk

meningkatkan kualitas pemilu yang dapat dilihat dari pelaksanaan
pengawasan pelaksanaan pemilu. Sesuai data Badan Pengawas Pemilu

                                            29
   10   11   12   13   14   15   16   17   18