Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
merupakan landasan dan dasar hukum sekaligus pandangan hidup perilaku
menjaga persatuan dan kesatuan sehingga tercipta kerukunan hidup
berbangsa. Dengan adanya kerukunan dalam berbangsa dan bemegara,
akan memberi kedamaian karena mampu menumbuhkan sikap saling
menghargai dalam komunitas yang beragam dan etnis yang berbeda.
Tujuan dari kerukunan adalah untuk menciptakan kedamaian sosial dalam
masyarakat yang beragam, hal ini dapat terwujud manakala pemerataan
ekonomi dapat berjalan sesuai dengan sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kenyataan saat ini, nilai-nilai luhur
dalam Pancasila tersebut merupakan hal yang langka kita temukan karena
kurangnya keteladanan khususnya para pemimpin yang lebih banyak
mengedepankan kepentingan kelompoknya, sehingga terjadi perang
kepentingan antar kelompok/pemimpin. Masyarakat banyak disuguhi aksi
pertikaian antar elit politik yang dapat dilihat secara langsung lewat media
massa, hal ini tentu saja akan berpengaruh negatif terhadap pendidikan
politik masyarakat karena mereka, apalagi yang pendidikannya terbatas
akan meniru apa yang dilihat para elit, sehingga dapat berakibat kepada
ancaman disintegrasi bangsa yang pada gilirannya akan mempengaruhi
Ketahanan Nasional.
c. Konsep Kebangsaan.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian suatu
bangsa yaitu antara lain Ernest Renan (Perancis) menyatakan Bangsa
terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama. Sementara Otto
Bauer (Jerman) mendefinisikan Bangsa adalah suatu tertib masyarakat
yang muncul dari kesamaan karakter atau karena kesamaan nasib.11 Dari
uraian para ahli tersebut terlihat bahwa pada intinya suatu bangsa
terbentuk karena timbul perasaan yang sama sebagai satu kesatuan
meskipun pada dasamya mereka berbeda-beda. Dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia tercatat bahwa pada saat Sumpah Pemuda
11Lemhannas, Sub B.S. Wasantara, Modul-1 hal-6