Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
• Bangsa menunjukkan orang-orang yang meyakini atau dianggap
membagi kebiasaan umum, agama, bahasa, asal-usul, ketumnan atau
sejarah. Namun, kata sifat nasional dan intemasional sering digunakan
untuk merujuk kepada hal-hal yang berkaitan dengan apa yang secara
tepat pada negara-negara berdaulat, seperti di ibukota negara, hukum
intemasional.
• Negara merujuk kepada seperangkat pemerintahan dan lembaga-
lembaga yang mendukung yang memiliki kedaulatan atas wilayah tertentu
dan populasi. Negara-negara berdaulat merupakan suatu badan hukum.
Pengakuan negara menandakan keputusan sebuah negara berdaulat
untuk mengobati entitas lain sebagai juga menjadi negara berdaulat.
Pengakuan dapat baik yang tersurat maupun tersirat dan biasanya
dampaknya retroaktif. Hal tersebut tidak selalu menandakan keinginan untuk
membangun atau mempertahankan hubungan diplomatik.
Tidak ada definisi yang mengikat semua anggota masyarakat bangsa-
bangsa tentang kriteria kenegaraan. Dalam praktek yang sebenarnya, kriteria
terutama politik, bukan hukum. Dalam hukum intemasional, namun, ada
beberapa teori ketika negara harus diakui sebagai negara yang berdaulat.
Teori konstitutif kenegaraan mendefinisikan negara sebagai subjek
perorangan hukuminter nasional jika, dan hanya jika, diakui sebagai negara
berdaulat oleh negara-negara lain. Teori pengakuan dikembangkan pada
abad ke-19. Di bawah itu, negara berdaulat jika negara berdaulat lain yang
diakui seperti itu. Karena itu, negara-negara baru tidak bisa segera menjadi
bagian dari komunitasi intemasional atau terikat oleh hukum intemasional,
dan negara-negara yang diakui tidak harus menghormati hukum
intemasional dalam hubungan mereka dengan mereka.
Pada tahun 1815 pada Kongres Wina Final Acthanya diakui 39 negara
berdaulat dalam sistem diplomatik Eropa, dan sebagai hasilnya itu bahwa di
masa depan negara-negara baru itu harus diakui oleh negara-negara lain,
dan itu berarti pengakuan praktek dengan satu atau lebih dari kekuatan-
kekuatan besar.
14