Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

hanya wilayah geografis, dan kemudian maknanya menjadi diperluas ke
pemerintahan berdaulat yang mengontrol wilayah geografis.

         Westphalia7 Sovereignty adalah konsep kedaulatan negara-negara
berdasarkan teritorial dan tidak adanya peran lembaga ekstemal dalam
struktur domestik. Ini adalah sistem intemasional bagi banyak negara,
perusahaan multinasional, dan organisasi sejak Perdamaian Westphalia
pada 1648.

         Kedaulatan adalah istilah yang sering disalahgunakan. Sampai abad
ke-19, konsep radikal dari "standar peradaban" secara rutin digunakan untuk
menentukan bahwa masyarakat tertentu di dunia yang "beradab", dan
masyarakat yang kurang terorganisir. Posisi itu tercermin dan merupakan
dalam pengertian bahwa "kedaulatan" mereka benar-benar kurang baik, atau
setidaknya dari karakter rendah bila dibandingkan dengan orang yang
"beradab". Lassa Oppenheim mengatakan tidak ada konsepsi yang
maknanya lebih kontroversial daripada kedaulatan. Ini adalah fakta yang tak
terbantahkan bahwa konsepsi ini, dari saat ketika diperkenalkan ke dalam
ilmu politik sampai hari ini, tidak pernah memiliki makna yang disepakati
secara universal.

         Hak negara untuk menentukan status politik mereka sendiri dan
melaksanakan kedaulatan permanen dalam batas-batas yurisdiksi teritorial
mereka yang diakui secara luas.

         Dalam ilmu politik, kedaulatan biasanya didefinisikan sebagai atribut
yang paling penting dari negara dalam bentuk lengkap swasembada dalam
bingkai suatu wilayah tertentu yang merupakan supremasi di kebijakan
domestik dan kemandirian terhadap negara asing.

         Dalam penggunaan secara kasual, istilah negeri, bangsa, dan negara
sering digunakan seolah-olah identik, tetapi dalam penggunaan yang lebih
tepat dapat dibedakan:

7 Osiander Andreas, 2001, Kedaulatan, Hubungan International dan Mitos Konsep
Kedaulatan Westphalian, International Organization.

                                                  13
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14