Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
saing dan berhasil menyelesaikan pertempuran brutal dengan LTTE dan saat
ini juga teriibat dalam Rekonsiliasi dan berkontribusi pada kontingen PBB
juga.
5.3 Kedaulatan
Konsep kedaulatan dapat didefinisikan sebagai yang tertinggi, absolut,
dan kekuasaan tak terkendali di mana sebuah negara merdeka diatur dan
dari mana semua kekuatan politik tertentu berasal.Konsep ini lebih
menekankan kepada kemandirian negara, dikombinasikan dengan hak dan
kekuasaan untuk mengatur urusan internal tanpa campur tangan asing.
Meskipun demikian, konsep kedaulatan juga menggambarkan sebagai
kekuasaan negara untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
memerintah sendiri, seperti membuat, melaksanakan, dan menerapkan
hukum, mengenakan dan mengumpulkan pajak, membuat perang dan
damai, dan membentuk perjanjian atau teriibat dalam perdagangan dengan
bangsa asing.
Konsep kedaulatan secara alami dibagi menjadi tiga kategori sebagai
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan
untuk membuat undang-undang baru, dan untuk memperbaiki dan mencabut
tua.Kekuasaan eksekutif berarti kekuatan untuk mengeksekusi hukum baik di
rumah dan di luar negeri dan kekuasaan kehakiman terakhir adalah kekuatan
untuk menerapkan undang-undang untuk fakta-fakta tertentu, untuk menilai
sengketa yang timbul di antara warga, dan untuk menghukum pelaku.
Yang penting dari gagasan kedaulatan dalam melakukan hubungan
internasional dan politik adalah pertama dan terutama, ekspresi hukum dan
politik penting.Dalam masyarakat modern negara kehadiran atau absensi
kedaulatan menentukan status entitas politik tertentu.Berdasarkan negara
berdaulat hukum internasional dapat memanfaatkan berbagai hak
substansial orang pengambilalihan kekebalan diplomatik dan berdaulat dan
yurisdiksi atas masalah hukum di rumah dan semakin luar negeri.
11