Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

tauladan, kepedulian pada lingkungan dan pada peran pendidikan informal dilakukan
melalui keluarga yang bahagia dan sejahtera, Sehingga akan dapat mewujudkan -
keharmonisan atau keselarasan dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat
berbangsa dan bernegara untuk dapat mencegah berkembangnya paham radikal,
diikuti oleh penegakkan hukum yang tegas terhadap aksi terorisme.

22. Kontribusi Implementasi Nilai-nilai Pancasila pada generasi muda guna
mencegah berkembangnya paham radikal dalam rangka ketahanan Nasional,

         a. Kontribusi implementasi nilai-nilai Pancasila pada generasi muda
         terhadap mencegah berkembangnya paham radikal.

                    Dalam memorandum DPRGR 9 Juli 1966 yang disahkan oleh MPRS
         dengan ketetapanya Nomor XX/MPRS/1966, Pancasila adalah pandangan
         hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar
         falsafah negara Republik Indonesia. Pandangan hidup adalah wetanschaung,
         yaitu pandangan dunia atau way of life yaitu cara menjalani kehidupan.
          Kemudian diperkuat melalui ketetapan MPR Nomer XVIII Tahun 1998,
          Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, idiologi nasional dan falsafah
          pandangan hidup bangsa. Dalam usaha mencapai cita-cita dan tujuan
          nasional bangsa Indonesia senantiasa berpedoman dan berdasarkan pada
          nilai-nilai luhur idiologi Pancasila dengan melalui langkah-langkah sebagai
         berikut:

                  1) Meningkatnya pengamalan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
                    didalam menjalankan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
                    bernegara, peningkatan kualitas iman dari setiap individu pemeluk dan
                   penganut agama akan menjadikam kesalehan sosialnya juga semakin
                   baik. Sikap toleran antar pemeluk agama juga menjadi lebih baik serta
                   berkembang sikap saling menghormati, saling menyayangi serta
                   mampu bekerjasama dalam masalah sosial kemasyarakatan.
                   Terjadinya konflik komunal dan sosial yang mengatasnamakan agama
                   maupun perbedaan suku bangsa dapat dihindari.
                   2) Meningkatnya pengamalan sila kedua yaitu Kemanusiaan yang
                   adil dan beradap, Pemerintah melakukan kewajibanya dengan
                   menjalankan dan menegakan hukum dengan seadil-adilnya serta
                   menghormati hak asasi rakyatnya. Masyarakat juga menjunjung tinggi

                                                        56
   9   10   11   12   13   14   15   16   17