Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

semua makhluk. Adapun pengertian Yang Maha Esa berarti Yang Maha
           Satu atau yang Maha Tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-
            Nya. Dia Esa dalam zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya dan Esa dalam
            perbuatan-Nya. Oleh karena kekhususan-Nya itu, maka tidak ada yang
           menyamai-Nya. Dia Maha Sempurna jadi pengertian Sila KeTuhanan
           Yang Maha Esa m engandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia
           percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pencipta Alam
           sem esta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.14

                      KeTuhanan Yang Maha Esa, merupakan cerminan bangsa
           Indonesia yang Beragama sesuai kepercayaan masing-masing.
           Negara Indonesia bukanlah negara sekuler, yang memisahkan agama
           dari kehidupan sehari-harinya, namun negara Indonesia juga bukan
           negara agama yang Ideologinya didasarkan pada salah satu agama
           saja. Negara Indonesia adalah Negara yang beragama dan
           berketuhanan, terdiri dari ke kemajemukan dalam segala aspek
           kehidupan masyarakat. Dengan adanya Sila KeTuhanan Yang Maha
           Esa kebebasan beragama dan m emeluk agama dilindungi dan dijamin
           sepenuhnya oleh Undang-Undang. Generasi muda sebagai anak
           bangsa yang ber-ldeologi Pancasila seharusnya senantiasa
           mendasarkan setiap tindakan dan perilakunya pada nilai-nilai agama
           yang diyakininya, sehingga mampu menghindari pengaruh paham
           radikal serta kejahatan narkotika, susila, pencurian dan perilaku
           menyimpang lainya.
          2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

                   Sila kedua “kemanusian yang adil dan beradab” kemanusiaan
          berarti memiliki sifat seperti manusia, hal yang mendasar yang
          membedakan manusia dan makhluk lainnya adalah bahwa manusia
          dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab dan norma-norma yang
          m engatur tingkah lakunya. Setiap perbuatan yang dilakukan pada
          akhirnya harus di pertanggung jawabkan baik didunia maupun
          diakhirat, semua tindakan manusia senantiasa dibatasi norma-norma
          yang berlaku di sekitarnya, baik norma agama, kesusilaan, kesopanan,

) Kansil, 2002, Pendidikan Pancasila, Jakarta, Gramedia, hal 34.

                                                 51
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14