Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

                                       BAB III

     KONDISI PEMBERDAYAAN SENIMAN TRADISIONAL
          DAN IMPLIKASI TERHADAP PERMASALAHAN
                         YANG DIHADAPI SAAT INI

11. Umum.
            Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 Pasal 32 ayat 1

menyatakan bahwa, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Sudah sangat
jelas konstitusi menugaskan kepada penyelenggara negara untuk
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ini berarti negara
berkewajiban memberi ruang, waktu, sarana, dan institusi untuk
memajukan budaya nasional dari mana pun budaya itu berasal dan
Indonesia m erupakan bangsa dan negara yang besar terdiri dari berbagai
suku, ras, agam a, dan budaya. Kondisi tersebut menuntut perhatian yang
komprehensif, integral, dan holistik.

           Namun hingga saat ini, amanah konstitusi tersebut belum ditanggapi
oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Hampir 65 tahun
merdeka, kebijakan seni budaya nasional “dititipkan” kepada institusi yang
tidak berpihak pada pem berdayaan seniman dan kesenian tradisonal. Pada
masa yang lampau pengembangan budaya dititipkan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, pernah pula seni budaya berada dalam satu
atap dengan Pariwisata, yakni pada Kementerian Pariwisata dan
Kebudayaan, dan sekarang kembali berada di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Dari titik ini saja telah ada kejelasan,
bagaimana penyelenggara negara menyikapi bidang kebudayaan. Budaya
nasional dipandang hanya sebagai bagian dari sektor pendidikan yang
seolah dapat dikerjakan di sela-sela kesibukan bidang pendidikan.

           Bagaimana fungsi dan peran sinergisme kebijakan lembaga-
lembaga pemerintah yang terkait dengan pemberdayaan hidup seniman
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17